2 Petinggi Kemenag dan Rommy Jadi Tersangka Suap Pengisian Jabatan

Sabtu, 16 Maret 2019 - 14:17 WIB
2 Petinggi Kemenag dan Rommy Jadi Tersangka Suap Pengisian Jabatan
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif didampingi Jubir KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (15/3/2019). Foto/SINDOnews/Rakhmatulloh
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Tiga orang tersebut adalah Anggota DPR RI, Romahurmuziy alias Rommy (RMY), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (15/3/2019).

Dalam perkara ini, diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Rommy diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masing-masing disangkakan sebagai pemberi suap.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4261 seconds (0.1#10.140)