DP2AKB Jateng Selidiki Kasus Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun

Kamis, 02 April 2020 - 15:25 WIB
DP2AKB Jateng Selidiki Kasus Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun
DP2AKB Jawa Tengah tengah menyelidiki kasus pernikahan di bawah umur yang dilakukan oleh Syekh Puji (kanan). FOTO : IST
A A A
SEMARANG - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP2AKB) Jawa Tengah tengah menyelidiki kasus pernikahan di bawah umur yang dilakukan oleh Syekh Puji warga Desa Bedono, Kabupaten Semarang.

Dari informasi yang dihimpun, terungkap bahwa pernikahan siri terjadi di Kabupaten Magelang pada tahun 2016. Kini wanita tersebut masih terus dilakukan pemantauan oleh dinas terkait.

Sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jateng melaporkan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji ke Polda Jateng pada 21 Februari 2020. Syekh Puji diduga menikahi secara siri anak berusia 7 tahun pada 2016 lalu.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP2AKB Jateng Saptiwi Mumpuni mengungkapkan, pihaknya sudah mendatangi anak tersebut beserta keluargannya.

“Memang benar sudah nikah siri empat tahun lalu. Namun keduanya tinggal beda tempat. Kita masih pantau terus setiap harinya. Aktivitas anak itu seperti biasa setiap hari sekolah diantar jemput oleh orang tuanya," ungkap Saptiwi, Kamis (2/4/2020).

Menindaklanjuti aduan Komnas PA, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi. Namun diakuinya, mengalami kesulitan untuk mencari bukti. "Kita sulit cari buktinya, maka kita koordinasi dengan Polda Jateng. Namanya nikah siri biasanya hanya dihadiri beberapa orang, ini yang kami akan kejar," tandasnya.

Menurutnya, pemantauan yang dilakukan tersebut bertujuan meminimalisir keduannya bertemu. Sehingga mereka dalam pengawasan ketat.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pengaduan dari Komnas PA.
Hingga saat ini, kepolisian masih meminta keterangan sejumlah saksi dan hasil visum."Ada enam saksi yang kita periksa. Mereka semua memberi keterangan sangat minim," ungkap Iskandar.

“Pemeriksaan visum dilakukan untuk mengetahui apakah bocah perempuan berusia 7 tahun tersebut mengalami kekerasan seksual atau tidak,” pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2997 seconds (0.1#10.140)