Sleman, Bantul, dan Gunungkidul Diminta Tunda Tahapan Pilkada

Rabu, 01 April 2020 - 22:42 WIB
Sleman, Bantul, dan Gunungkidul Diminta Tunda Tahapan Pilkada
KPU telah memutuskan untuk menunda tahapan Pilkada serentak 2020 menyusul pandemi virus corona yang belum terkendali. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah memutuskan untuk menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 menyusul pandemi virus corona yang belum terkendali. Keputusan ini berlaku untuk semua daerah yang menyelenggarakan pilkada, termasuk tiga kabupaten di DIY.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) KPU No 179 tertanggal 21 Maret Tahun 2020 tentang penundaan tahapan Pilkada. Surat ini sudah diteruskan kepada KPU kabupaten di DIY yang akan menggelar Pilkada, seperti Sleman, Bantul, dan Gunungkidul. Mereka diminta membuat SK tindak lanjut penundaan sekaligus sosialisasi.

"Ada empat tahapan Pilkada yang harus ditunda karena pandemi Covid-19 ini," kata Hamdan kepada SINDOnews, Rabu (1/4/2020).

Dijelaskan, empat tahapan Pilkada yang harus ditunda di antaranya pelantikan dan masa kerja PPS, pelantikan PPDP dan masa kerjanya, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Penundaan ini harus sosialisasi kepada stakeholder, termasuk partai politik, pemerintah daerah, kepolisian, Bawaslu, calon perseorangan serta masyarakat luas.

Menurut Hamdan, hingga saat ini KPU masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU). "Jadi penundaan sampai kapan masih menunggu Perppu," katanya.

Hamdan mengatakan, ketika nanti pandemi corona telah berlalu, proses pilkada akan kembali dilaksanakan dengan melanjutkan tahapan yang belum dilaksanakan. Beberapa tahapan yang telah dilaksanakan antara lain pembentukan PPK & Sekretariat PPK, serta verifikasi administrasi calon perseorangan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7422 seconds (0.1#10.140)