Dampak Corona, Panwas Kecamatan dan Desa Dinontaktifkan Sementara

Senin, 30 Maret 2020 - 19:05 WIB
Dampak Corona, Panwas Kecamatan dan Desa Dinontaktifkan Sementara
Sebanyak 51 Anggota Panwas Kecamatan untuk Pilkada Sleman 2020 dilantik, Senin (23/12/2019). Untuk sementara mereka dinonatifkan karena tahapan pilkada terhenti menyusul pandemi corona. FOTO/DOK.SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman memutuskan menonaktifkan sementara Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam), koordinator sekretariat dan staf Panwaslucam, serta Panwaslu Desa untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bawaslu Sleman Nomor 016/K.Bawaslu/HK.01 00/III/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa. BawasluSleman juga sudah mengeluarkan suarat pemberitahuan nomor 112/BAWASLU-SLM/K/OT/03/2020 tertaggal 20 Maret 2020 tentang pemberhentian sementara tersebut. Keputusan tersebut berlaku mulai 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Ketua Bawaslu Sleman M Abdul Karim Mustafa mengatakan pemberhentian sementara Panwaslucam dan Panwasludes sebagai implikasi dari penundaan beberapa tahapan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena adanya pandemik penyebaran vitus corona jenis baru, Covid-19.

Atas penundaan tersebut SK Bawaslu pusat mengeluarkan SK nomor 0255/K.Bawaslu/TU 00.01/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Desa. "Jadi penaokatifan sementara anggota Panwaslucam, korsek dan stafnya serta Panwasludes ini tindak lanjut dari SK Bawaslu pusat itu," kata Karim, Senin (30/3/2020).

Karim menjelaskan, anggota Pawaslu Sleman yang dinonaktifkan, terdiri dari 137 anggota Panwaslucam dan 85 korsek di 17 kecamatan serta 86 anggota Panwaslu Desa se-Sleman.

Menurut Karim, kebijakan ini tentu berimplikasi pada honorarium para pengawas pemilu tersebut. Sebab, pembayaran honorarium Panwaslu yang sifatnya adhoc berbasis kinerja. Sementara dengan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 seperti verifikasi dukungan bakal calon perseorangan, pelantikan PPS dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi. Sehingga, jika tidak melaksanakan tugas, maka tidak akan menerima honorarium.

"Dengan demikian, pengawas adhoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara," katanya.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Vici Herawati menambahkan, semua anggota panwaslu kecamatan dan panwaslu desa akan aktif kembali melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ada petunjuk terbaru dari Bawaslu RI.

"Kami berharap semoga penyebaran pandemik Covid-19 segera berakhir sehingga semua bisa beraktivitas kembali," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8412 seconds (0.1#10.140)