Pemkot Salatiga Perpanjang Pembelajaran Daring hingga 13 April 2020

Kamis, 26 Maret 2020 - 17:56 WIB
Pemkot Salatiga Perpanjang...
Pemkot Salatiga memperpanjang penerapan kegiatan belajar mengajar secara mandiri di rumah. FOTO : SINDOnews/Ainun Najib
A A A
SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memperpanjang penerapan kegiatan belajar mengajar secara mandiri di rumah dengan sistem online (daring) bagi pelajar TK, SD, SMP dan sekolah sederajat hingga 13 April 2020. Kebijakan ini ditetapkan setelah mencermati kecenderungan penularan dan penyebaran virus corona (covid-19) yang semakin meluas.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Yuni Ambarwati mengatakan, pihaknya telah memberitahukan kebijakan tersebut kepada semua sekolah melalui surat edaran nomor : 420/15547401 tentang Pelaksanaan Kebijakan Layanan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 Pada Satuan Pendidikan Kota Salatiga tertanggal 26 Maret 2020.

"Penetapan kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian," katanya, Kamis (26/3/2020).

Dia menyatakan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan sistem daring, tidak boleh dilakukan secara berkelompok serta dilakukan secara kreatif, menyenangkan, menantang, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan. Disampaing itu, juga tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik.

Adapun aktivitas dan tugas pembelajaran daring dapat bervariasi antar siswa. Disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing siswa, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.

"Tujuan kegiatan belajar mengajar untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Untuk itu, materi yang diberikan kepada siswa jangan sampai memberatkan dan harus bisa melatih kemandirian," ujarnya.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Nomor 420/1399/401 tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan Kota Salatiga tertanggal 15 Maret 2020 telah disampaikan bahwa terhitung mulai 16 hingga 29 Maret 2020 proses belajar mengajar dialihkan secara mandiri di rumah masing-masing siswa dengan model jarak jauh. Menilik pandemi covid-19 belum mereda, maka kebijakan tersebut diperpanjang hingga 13 April 2020.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.2136 seconds (0.1#10.140)