Polisi Gagalkan Penyelundupan Panci Berisi Sabu 1 Kg dari Malaysia

Senin, 23 Maret 2020 - 21:36 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Panci Berisi Sabu 1 Kg dari Malaysia
Ditresnarkoba Polda Jateng saat menggelar kasus penyelundupan sabu 1 kg yang dikemas dalam panci, Senin (23/3/2020). FOTO : SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil membongkar penyelundupan sabu seberat 1 Kg dari Malaysia. Pelaku ditangkap di Banaran Barat, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada Jumat (20/3/2020), pukul 09.45 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan paket berisi satu set panci yang dibawa Tantri Kusmahendra (35). Tantri yang merupakan warga Kalianyar, Kalirejo, Ungaran Timur itu diketahui berperan sebagai pengedar dan penerima barang terlarang tersebut.

Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Benar ada penangkapan. Sebuah paket satu set panci berisikan sabu seberat 1 Kilogram disita. Ini masih dalam proses di Ditresnarkoba Polda Jateng," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyo, Senin (23/3).

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari adanya kabar adanya pengiriman paket satu set panci dari Malaysia. Paket tersebut diketahui akan tiba ke Kabupaten Semarang pada Jumat (20/3/2020)

Berawal dari informasi tersebut, penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng terjun melakukan penelusuran.

Setelah ditelusuri, paket itu kemudian diterima oleh Tantri. Karena sejak awal sudah curiga, akhirnya penyidik menggeledah paket yang diterima Tantri di TKP.

"Saat digeledah, ternyata benar di dalam paket berisi panci tersebut ditemukan sabu-sabu seberat 1 Kg. Info sementara, Tantri katanya dikendalikan oleh napi Lapas," bebernya.

Kepada penyidik, Tantri mengakui jika paket berisi sabu-sabu tersebut didapatnya dari narapidana berinsial S yang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kedungpane Semarang.

Oleh S, Tantri diperintah untuk menerima paket panci berisi sabu-sabu dari Negeri Jiran tersebut. Setelah paket diterima, dia diminta untuk menunggu perintah selanjutnya dari narapidana tersebut.

Atas perintah itu, Tantri dijanjikan mendapat imbalan sebesar Rp2 juta dari S yang akan dikirimkan melalui rekening ATM.

Sementara, barang bukti yang disita antara lain, satu kardus berisi satu set panci, 1 kilogram sabu-sabu, dan satu kartu ATM BNI. "Selain itu, dua unit ponsel yang diduga digunakan oleh Tantri untuk berkomunikasi dengan napi S juga disita. Serta uang tunai Rp400 ribu," sebutnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5817 seconds (0.1#10.140)