Presiden Jokowi Maafkan Mahasiswa Tersangka Ujaran Kebencian di Medsos

Sabtu, 21 Maret 2020 - 22:30 WIB
Presiden Jokowi Maafkan Mahasiswa Tersangka Ujaran Kebencian di Medsos
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah memaafkan mahasiswa tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. FOTO/DOK.iNews/TAUFIK BUDI
A A A
SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan ada tiga alasan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mohammad Hisbun Payu atau Iss yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya yaitu karena Presiden Jokowi sudah memaafkannya.

"Bapak Presiden Jokowi sudah memaafkan perbuatan tersangka terkait ucapan tersangka dalam ucapan 'laknat' di media sosial yang di-share tersangka," kata Rycko soal alasan pertama, Sabtu (21/3/2020) malam.

Alasan kedua, ungkap dia, adalah tersangka sudah meminta maaf kepada bapak Presiden Jokowi dan masyarakat netizen serta berjanji tidak mengulanginya. Hal itu juga sudah diunggah oleh Iss lewat akun Instagramnya. (Baca juga: Polda Jateng Tangguhkan Penahanan Mahasiswa Penghina Presiden Jokowi)

"Ketiga, kuasa hukum mengajukan penangguhan dengan jaminan tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," kata mantan Gubernur Akpol ini.

Untuk diketahui, pada 20 Januari 2020, seseorang melapor ke Polres Sukoharjo terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo lewat instastory. Kemudian pada 13 Maret 2020, tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dan membawa Iss.

Terpisah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YBHI-LBH) Semarang yang mendampingi Iss menyatakan penangguhan penahanan dikabulkan hari ini oleh Kapolda Jawa Tengah melalui Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berdasarkan surat penangguhan penahanan Nomor:SP.Han/7.A/III/2020/Reskrimsus.

"Penangguhan penahanan tersebut merupakan hak dari tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Penangguhan Penahanan tersebut merupakan bukti bahwa Ditreskrimsus Polda Jateng sepakat mengkritik pemerintah adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat dimana hal itu dibutuhkan di dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi," kata Herdin dari YBHI-LBH Semarang.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0428 seconds (0.1#10.140)