Kecanduan Film Porno, Pemuda Sulteng Cabuli Anak Bau Kencur

Selasa, 17 Maret 2020 - 23:00 WIB
Kecanduan Film Porno, Pemuda Sulteng Cabuli Anak Bau Kencur
Petugas menunjukkan tersangka pencabulan anak di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (17/3/2020). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
YOGYAKARTA - Warga Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial SA (26) harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga melakukan tindakan asusila (pencabulan) kepada anak bawah umur NZ (6), warga Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta. Akibat perbuatannya SA sekarang mendekam di tahanan Mapolresta Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada laporan tindak asusila kepada anak NZ di daerah Muja-Muju, Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (12/3/2020). Petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kejadian itu termasuk melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Dari data itu petugas berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya minggu lalu," kata Armaini, Selasa (17/3/2020).

Dari hasil pemeriksaan, SA melakukan pencabulan karena terpengaruh film porno yang ditontonnya rata-rata tiga kali seminggu. Akibat kecanduan pornografi, dia mencari anak-anak sebagai mangsanya. Alasannya SA tidak memiliki uang untuk melampiaskan pada orang dewasa dan tidak punya pacar.

SA bertemu dengan NZ saat membeli di warung dekat rumah, Kamis (12/3/2020). SA yang meminta ditunjukkan jalan ke Jogja Expo Center (JEC), membawa NZ naik sepeda motornya. Namun saat melintas di wilayah Muja-Muju, Umbulharjo, Yogyakarta, SA menghentikan motornya kemudian menurunkan NZ serta membawanya ke sebuah gang dan terjadilah pencabulan.

"Setelah melakukan pencabulan, SA meninggalkan NZ sendirian dan ditemukan oleh warga sekitar dalam keadaan menangis histeris, lantas diantar pulang serta melaporkannya ke kepolisian," paparnya.

SA dijerat dengan Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Armaini mengimbau pada masyarakat untuk lebih waspada. Kapolres meminta kepada orang tua mengawasi anak-anaknya saat main dan tidak dibiarkan sendirian.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1666 seconds (0.1#10.140)