Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Sukoharjo Tunggu Pusat

Kamis, 12 Maret 2020 - 21:56 WIB
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Sukoharjo Tunggu Pusat
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo masih menunggu kebijakan pemerintah pusat menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan premi iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemkab Sukoharjo sebelumnya telah mengalokasikan Rp32,6 miliar guna mengakomodir kenaikan iuran mulai Januari 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa menyatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat setelah pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA. "Kenaikan premi BPJS berlaku 1 Januari 2020. Sekarang sudah posisi Maret, “ kata Agus Santosa, Kamis (12/3/2020).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Yunia Wahdiyati mengatakan, premi Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dibiayai oleh daerah. Pemkab Sukoharjo telah mengalokasikan Rp32,6 miliar di tahun 2020 untuk membayar iuran PBI BPJS Kesehatan sebanyak 77.657 orang. “Alokasi dana Rp32,6 miliar mengakomodir kenaikan iuran per Januari,” kata Yunia Wahdiyanti.

Iuran BPJS Kesehatan naik sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Iuran peserta PBI semula Rp23.000 per bulan naik menjadi Rp42.000 per bulan. Kenaikan anggaran menggunakan asumsi sesuai kenaikan premi PBI. Pada tahun 2020, kuota peserta PBI ditambah Pemkab sebanyak 2.000 jiwa.

Penambahan kuota mengakomodir warga tidak mampu yang masih tercecer dan belum masuk database PBI dengan dibiayai APBD Kabupaten. Penambahan kuota diharapkan menjangkau warga miskin yang belum terkaver BPJS Kesehatan.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8423 seconds (0.1#10.140)