Babak Baru Mbah Tun, Nenek Buta Huruf Lawan Mafia Tanah

Senin, 02 Maret 2020 - 19:20 WIB
Babak Baru Mbah Tun, Nenek Buta Huruf Lawan Mafia Tanah
Tim kuasa hukum Mbah Sumiyatun beserta anaknya Hartoyo melapor ke penghubung Komisi Yudisial Jateng untuk mengadukan kasus hukumnya, Senin (2/3/2020). FOTO/iNews/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Mbah Sumiyatun atau biasa dipanggil Mbah Tun terus melakukan perlawanan. Kondisi tubuh renta dan buta huruf tak menyurutkannya merebut kembali sawah seluas 8.250 meter persegi di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak dari tangan mafia tanah.

Sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 yang semula atas nama Sumiyatun mendadak berpindah tangan. Bukan akibat transaksi jual beli maupun hibah, melainkan diperdaya oleh mafia tanah yang mengiming-imingi bantuan ternak unggas.

Kasus ini bermula dari penipuan yang dilakukan Mustofa terhadap Mbah Tun. Dengan modus iming-iming bantuan ternak bebek, Mbah Tun dan almarhum suaminya diminta cap jempol yang tidak diketahui keperluannya.

Tak disangka, cap jempol ini merupakan bagian dari proses jual beli tanah kepada Mustofa. Perilaku licik Mustofa berlanjut dengan menjadikan sawah itu sebagai agunan (jaminan) kepada PT Bank Danamon Tbk Cabang Demak pada 2010 dengan akta perjanjian kredit Nomor PK/141/2701/0110 tertanggal 27 Januari 2010 dengan nominal sebesar RP140 juta.

Dalam perjalanannya, Mustofa tak dapat melunasi utang. Hingga Bank Danamon Tbk Cabang Demak melakukan proses lelang dan terjual kepada Dedy Setyawan Haryanto. Sawah yang bertahun-tahun menjadi sumber mata pencaharian Mbah Tun bersama keluarganya pun berganti nama kepemilikan.

"Mbah Tun mendaftarkan gugatan ke PTUN Semarang atas penerbitan sertifikat tanah atas nama Dedy Setyawan Haryanto," kata Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unisbank, Karman Sastro saat mendampingi Mbah Tun yang diwakili anaknya Hartoyo, Senin (2/3/2020).

Dia mengatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Demak seharusnya tidak menerbitkan sertifikat ini karena mengetahui tanah ini sedang dalam sengketa. "Tidak mungkin BPN tidak mengetahui, karena Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015 pihak BPN termasuk salah satu pihak sebagai turut tergugat V," katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum Mbah Tun juga mendatangi Komisi Yudisial (KY) melalui Penghubung KY Jateng. Mereka mengadukan kasus yang membelit nenek buta huruf itu, sekaligus meminta KY monitoring proses sidang TUN.

"Tak hanya itu, kita akan agendakan ke Polres Demak untuk meminta informasi sampai sejauh mana laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Mustofa," katanya. "Tak hanya ke Polres, tapi juga Ke Majelis Pengawas Daerah Notaris untuk menindaklanjuti legalisasi proses jual beli yang dilakukan oleh notaris yang melegalisasi cap jempol Mbah Tun dan suaminya. Mbah Tun dan suaminya tidak pernah hadir atau kenal sebelumnya dengan notaris ini," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2999 seconds (0.1#10.140)