Menteri Agama Prihatin dan Kecam Kekerasan terhadap Muslim di India

Sabtu, 29 Februari 2020 - 10:00 WIB
Menteri Agama Prihatin dan Kecam Kekerasan terhadap Muslim di India
Menteri Agama Fachrul Razi mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR membahas dana haji tahun 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 28 November 2019. Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Kekerasan berbau SARA terjadi di India. Data hingga Kamis 27 Februari 2020, setidaknya ada 27 muslim India yang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi prihatin dan mengecam keras peristiwa kekerasan atas nama agama tersebut.

Menag mengimbau agar umat beragama di India tidak merusak nilai kemanusiaan atas nama agama. “Tidak ada ajaran agama manapun yang membenarkan tindakan kekerasan, apapun motifnya. Memuliakan nilai kemanusiaan adalah esensi ajaran semua agama,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (28/2/2020) seperti dalam siaran pers Kemenag yang diterima SINDOnews.

Menag meyakini tindakan kekerasan oleh sekelompok umat Hindu di India tidak menggambarkan ajaran agama Hindu, melainkan akibat adanya pemahaman ekstrem sebagian umat Hindu atas ajaran agamanya.

“Tindakan kekerasan itu sangat tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama,” tuturnya.

Kepada semua tokoh dan umat beragama, baik di India maupun di Indonesia, Menag berpesan untuk menahan diri dan tidak terpancing melakukan tindakan emosional.

“Kita doakan para korban, dan kita berharap kehidupan beragama di India kembali kondusif,” ujarnya.

Fachrul mengimbau umat beragama di Indonesia bisa mengambil pelajaran dari peristiwa di India.
"Kekerasan atas nama agama apapun tidak boleh terjadi di Indonesia. Mari kita kedepankan kehidupan beragama yang damai, rukun, toleran, bersama dalam keragaman,” tandasnya.

Seperti diketahui, kekerasan berdarah di India ini dipicu adanya Undang-Undang Kewarganegaraan India yang hanya memberi status kewarganegaraan bagi imigran yang menerima persekusi di negaranya dengan syarat beragama Hindu, Kristen, dan agama minoritas lainnya selain Muslim.

Regulasi ini disahkan pemerintahan Perdana Menteri India, Narendra Modi yang beraliran sayap kanan. Partai pengusungnya, Bhratiya Janata (BJP) dituduh bersikap diskriminatif terhadap umat Muslim.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3256 seconds (0.1#10.140)