Banyak Uap BBM, Ini Alasan Dilarang Main Ponsel di SPBU

Jum'at, 28 Februari 2020 - 11:06 WIB
Banyak Uap BBM, Ini Alasan Dilarang Main Ponsel di SPBU
Masyarakat masih asyik menggunakan ponsel di atas kendaraan saat mengisi bahan bakar di SPBU. FOTO/scienceabc.com
A A A
SEMARANG - Sejumlah insiden kebakaran ditemukan di kawasan SPBU karena rendahnya pemahaman keselamatan saat pengisian BBM. Di antaranya, masyarakat masih asyik menggunakan ponsel di atas kendaraan saat petugas mengisikan bahan bakar.

"Contohnya adalah tentang bahaya listrik statis dan gelombang elektromagnetik yang dapat terjadi saat pemakaian handphone dan pengisian jeriken yang tidak sesuai dengan standar," kata Pjs Region Manager Health, Safety, Security & Environment (HSSE) Pertamina MOR IV, Ikhlas Mokodongan, Jumat (28/2/2020).

"Sebab itu bisa menimbulkan arus listrik statis dan menyambar uap bahan bakar saat pengisian sehingga dapat memicu percikan api," katanya.

Dia menambahkan, sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada masyarakat tapi juga petugas dan pengawas SPBU. Terlebih, saat terjadi insiden kebakaran petugas tak langsung menggunakan APAR (alat pemadam api ringan) yang tersedia di lokasi.

"Kami juga mengimbau dan selalu mengingatkan kepada para pengawas dan petugas di SPBU bahwa merekalah garda depan dalam penerapan budaya safety tersebut. Mereka yang harus mengingatkan konsumen agar selalu mematuhi aturan saat pengisian bahan bakar ke kendaraan sedang berlangsung," ungkapnya.

Sementara itu, Pjs Unit Manager Communication & Relation Pertamina MOR IV, Arya Yusa Dwicandra, mengatakan sosialisasi keselamatan di SPBU sangat diperlukan. Apalagi, saat masyarakat menggunakan transaksi e-wallet di SPBU.

"Beberapa bulan ini, kami menerima beberapa pertanyaan dari masyarakat tentang bagaimana keamanan dalam bertransaksi e-wallet menggunakan smartphone. Bahwa transaksi dengan e-wallet seperti "link aja" atau "mypertamina" bisa dilakukan dengan aman bila dilakukan setelah proses pengisian BBM ke tangki kendaraan selesai, di area aman yang telah ditentukan, bisa juga di dalam kendaraan yang tidak sejajar dengan tangki kendaraan," kata Arya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3119 seconds (0.1#10.140)