Kelabui Petugas Bandara, Kurir Masukkan 101,74 Gram Sabu ke Anus

Rabu, 26 Februari 2020 - 14:18 WIB
Kelabui Petugas Bandara, Kurir Masukkan 101,74 Gram Sabu ke Anus
Tiga kurir narkoba jaringan internasional berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan BNN Kabupaten Kendal. FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Tiga kurir narkoba jaringan internasional berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan BNN Kabupaten Kendal. Modusnya memasukan narkoba jenis sabu seberat 101,74 gram ke anus dan dibawa dari Batam menuju Kendal.

Ketiga tersangka bernama Haryadi, warga Kota Batam; Kisro, warga Montongsari, Weleri, Kendal; dan Agus, warga Ringinarum, Kendal.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, pihaknya telah mengendus pergerakan Haryadi dan Kisro dari Batam, Kepulauan Riau menunju Bandara Juanda Surabaya. Keduanya memasukan sabu ke dalam anus untuk mengelabuhi petugas di bandara. Sesampainya di Bandara Juanda, Haryadi dan Kisro kemudian mengeluarkan sabu dan membawanya dengan jalur darat menggunakan bus antar kota antar propinsi (AKAP).

Setelah sampai Semarang, keduanya berganti angkutan dengan taksi menuju Kendal untuk mengantarkan pesanan sabu kepada Agus. Petugas BNN yang sudah mengikuti tersangka kemudian menangkapnya di wilayah Kaliwungu sebelum sabu diserahkan kepada pemesan.

"Penyelundup narkoba ini merupakan jaringan internasional. Sabu yang dikirim dari Batam disebar ke seluruh wilayah di Indonesia seperti Jawa Timur dan wilayah Batam," kata Benny, Rabu (26/2/2020).

Sementara itu, Haryadi mengaku dirinya hanya diminta mengantarkan barang ke kendal dengan pesawat dari Batam ke Surabaya, kemudian ke Kendal dengan jalan darat. "Saya diberi imbalan Rp10 juta untuk mengantarkan barang ini ke pemesan di Cepiring, Kendal," katanya.

Dari tersangkan, petugas mengamankan barang bukti sabu dan alat komunikasi. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114/112 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4169 seconds (0.1#10.140)