BNNP Jateng Ringkus Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Selasa, 25 Februari 2020 - 18:30 WIB
BNNP Jateng Ringkus Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Lapas
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Beny Gunawan memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penangkapan sindikat pengedar sabu, Selasa (25/2/2020). FOTO : SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng kembali berhasil memutus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan melalui lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kali ini, petugas BNNP Jateng meringkus sindikat pengedar sabu yang dikendalikan oleh warga binaan di Lapas Kelas I Semarang (Lapas Kedungpane) pada Jumat (31/1/2020). Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 126,21 gram dan 42 butir pil ekstasi.

Menurut Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Beny Gunawan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah dua warga Kota Semarang yakni Jodi (30) beralamatkan di Muktiharjo Kidul, Pedurungan dan Alfian (27) asal Srondol Kulon, Banyumanik. Sedangkan warga binaan Lapas Kedungpane yang berperan sebagai pengendali adalah Harry Kuniawan.

"Kami menerima informasi telah ada transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Gemah, Pedurungan. Kita tangkap Jodi dan Alfian. Setelah kita lakukan pengembangan di kos Alfian," beber Beny saat konferensi pers di kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Semarang, Selasa (25/2/2020).

Dia menambahkan, dari penggeledahan di Indekost Jodi yang berada di kawasan Jatingaleh, petugas BNNP Jateng menemukan sabu seberat 126,21 gram, 42 butir pil ekstasi, timbangan digital, buku catatan transaksi narkotika serta 5 buah telpon genggam.

"Dari pemeriksaan dan pengembangan penyidikan terhadap Alfian didapat keterangan bahwa transaksi sabu yang dilakukan selama ini dikendalikan oleh Harry Kurniawan alias Keling yang berstatus sebagai warga binaan Lapas Kedungpane Semarang," ungkapnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0414 seconds (0.1#10.140)