Pimpinan KPK Didesak Beri Penjelasan soal Penghentian 36 Kasus

Jum'at, 21 Februari 2020 - 13:00 WIB
Pimpinan KPK Didesak Beri Penjelasan soal Penghentian 36 Kasus
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memintan Pimpinan KPK menjelaskan tentang 36 perkara di tingkat penyelidikan yang dihentikan oleh lembaga antirasuah itu. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memberikan penjelasan tentang penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan oleh lembaga antirasuah itu. Tujuannya agar penghentian puluhan kasus itu tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

"Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan 36 kasus agar tidak berkembang spekulasi bahwa KPK melakukan impunisasi kasus korupsi," ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Jumat (21/2/2020).

Walaupun, kata dia, sebenarnya penghentian penyelidikan dalam perkara pidana itu bukan sesuatu yang aneh. "Prinsipnya kan kalau bukti permulaannya tidak cukup untuk dilanjutkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka ya wajar dihentikan," katanya

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, hanya untuk menilai wajar tidaknya penghentian kasus itu maka informasinya perlu dijelaskan. Sebab, lanjut dia, bisa saja kasus itu nantinya harus dibuka lagi ketika ada bukti baru masuk, baik berupa saksi, surat-surat atau petunjuk.

"Satu hal lagi yang perlu disampaikan agar publik bisa menerima adalah bahwa penghentian penyelidikan itu bukan sesuatu yang final, bahwa suatu kasus dugaan korupsi ditutup seterusnya," imbuhnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1988 seconds (0.1#10.140)