KPK Sebut 36 Kasus yang Dihentikan Tak Termasuk Century-Sumber Waras

Jum'at, 21 Februari 2020 - 10:01 WIB
KPK Sebut 36 Kasus yang Dihentikan Tak Termasuk Century-Sumber Waras
KPK memastikan dari 36 penyelidikan yang dihentikan kasus-kasus besar yang menjadi buah bibir masih terus berjalan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kamis, 20 Februari 2020 kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan 36 penyelidikan dugaan korupsi. Meski begitu KPK memastikan dari 36 penyelidikan yang dihentikan kasus-kasus besar yang menjadi buah bibir masih terus berjalan.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan, penyelidikan dugaan korupsi Bank Century, Sumber Waras hingga dugaan korupsi terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara masih terus berjalan.

"Apakah perkara di Lombok lalu RJL (RJ Lino) kami pastikan bukan itu. Jadi supaya jelas dan clear. Bukan di NTB, bukan RJL, bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear. Tapi perkara lain," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).

Sayangnya, Ali tidak membeberkan secara rinci dugaan korupsi dari 36 penyelidikan yang telah dihentikan itu. "Tentunya kami tidak bisa melakukan atau menyampaikan secara rinci 36 itu perkara dugaan atau sprinlidik nomor berapa karena ini proses penyelidikan tentunya," ungkapnya.

Meski begitu, Ali hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam. "Untuk 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD," jelasnya.

Penghentian perkara di tingkat penyelidikan ini bukanlah praktik yang baru dilakukan saat ini saja di KPK. Data 5 tahun terakhir sejak 2016 KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6480 seconds (0.1#10.140)