Pengemudi Mobil Balap di Underpass Bandara YIA Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 19 Februari 2020 - 18:45 WIB
Pengemudi Mobil Balap di Underpass Bandara YIA Dijerat Pasal Berlapis
Dua pengemudi mobil yang videonya viral tengah adu balap di underpass Bandara YIA dijerat dengan pasal berlapis. FOTO/iNews/KUNTADI
A A A
KULONPROGO - Dua pengemudi mobil yang videonya viral tengah adu balap di underpass Bandara YIA dijerat dengan pasal berlapis. Mereka telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan akan diajukan ke persidangan.

Kapolres Kulonprogo AKP Tartono mengatakan ada tiga pelaku dalam kasus ini. Mereka adalah KDJ alias Boy (50), warga Salam, Magelang yang merupakan pengemudi Honda Civic dengan Nopol AA 7087 QK; Bh (27), warga Pajangan, Bantul yang merupakan pengemudi Honda Civic AB 1409 TI; dan AN (27), warga Musirawas Utara, Sumatera Selatan yang merekam video.

Mereka memanfaatkan fasilitas jalan di underpass Bandara YIA untuk pembuatan video sebagai persiapan Jambore CIVIC FD Squad se-Indonesia untuk mempromosikan pariwisata di Kulonprogo. Namun dalam aktivitasnya mereka melanggar rambu persyaratan teknis, seperti knalpot blombongan, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.(Baca Juga: Video Viral, Mobil Sedan Balapan di Underpass bandara YIA)

"Mereka 5 kali memacu kendaraan dari timur ke barat dan putar balik ke timur," kata Tartono di Mapolres Kulonprogo, Rabu (19/2/2020).

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 287 (2) pelanggaran rambu, Pasal 286 (3) pelanggaran persyaratan teknis dan laik Jalan serta Pasal 289 (1) pelanggaran sabuk keselamatan UU lalu lintas. "Mereka telah dilakukan penilangan dan pelanggar akan sidang tilang di PN Wates," katanya.

Kapolres memastikan video ini sebenarnya dibuat untuk penyaluran kreativitas bukan ugal-ugalan dan kebut-kebutan di jalanan ataupun balap liar. Bahkan video yang dibuat juga akan dipakai untuk promosi potensi Kulonprogo, dalam sebuah acara musyawarah nasional (munas) komunitas di Kediri dan acara touring di Pantai Glagah, Kulonprogo.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang memiliki agenda kegiatan serupa agar berkoordinasi dengan kepolisian. Untuk kegiatan positif, polisi akan mendukung dan mengamankan kegiatan. "Jika itu untuk kreativitas dan mengangkat potensi, kita pasti akan mengawal dan mengamankan. Karena itu tugas Kita," ujarnya.

Tiga pelaku ikut hadir dalam klarifikasi ini. Bahkan sejumlah rekannya ikut mendampingi. Pengemudi Honda Civic, KDJ mengaku salah dan meminta maaf kepada masyarakat yang resah atas video tersebut. Dalam membuat video dan melakukan pengambilan gambar mereka tidak meminta izin.

"Kami melakukan secara spontan dan tidak kebut-kebutan seperti yang diberitakan di berbagai media," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.9880 seconds (0.1#10.140)