Kapal Pesiar dari China Dilarang Memasuki Malaysia

Senin, 17 Februari 2020 - 10:01 WIB
Kapal Pesiar dari China Dilarang Memasuki Malaysia
Wakil Perdana Menteri Malaysia, Wan Azizah Wan Ismail mengatakan, seluruh kapal pesiar yang berangkat dari China akan dilarang masuki wilayah Malaysia. Foto/Istimewa
A A A
KUALA LUMPUR - Malaysia berani bertindak tegas. Wakil Perdana Menteri Malaysia, Wan Azizah Wan Ismail mengatakan, seluruh kapal pesiar yang berangkat dari China akan dilarang masuki wilayah Malaysia. Larangan ini juga berlaku untuk kapal pesiar yang melakukan transit di China.

Keputusan itu diambil setelah seorang wanita warga Amerika Serikat (AS), yang naik kapal pesiar MS Westerdam yang merapat di Kamboja dinyatakan positif Covid-19 di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) akhir pekan lalu.

“Untuk saat ini, pemerintah telah memutuskan untuk tidak mengizinkan kapal pesiar dari, atau transit di setiap pelabuhan di China untuk memasuki Malaysia,” kata Wan Azizah, seperti dilansir Channel News Asia pada Senin (17/2/2020).

MS Westerdam berlabuh di Kamboja pada hari Kamis membawa 1.455 penumpang dan 802 anggota awak. Kapal itu berlabuh di Kamboja setelah sebelumnya ditolak oleh Jepang, Taiwan, Guam, Filipina dan Thailand.

Wanita itu dan suaminya yang juga warga AS adalah dua orang dari 145 penumpang MS Westerdam yang terbang ke Malaysia pada hari Jumat.

Pasangan itu ditemukan menunjukkan gejala terpapar Covid-19 pada saat tiba di KLIA dan kemudian dikirim ke Rumah Sakit Sungai Buloh. Saat diperiksa, diketahui sang istri didiagnosis menderita Covid-19, sementara sang suami dinyatakan negatif.

Operator MS Westerdam, unit Carnival Corp Holland America Inc, menggambarkan hasil tes sebagai "pendahuluan". Sementara pihak berwenang Kamboja meminta Malaysia untuk meninjau kembali hasil pengujiannya.

Menanggapi hal itu, Wan Azizah mengatakan, suami dan istri itu itu dites lagi pada Sabtu malam, dengan hasil yang sama. “Mereka mengatakan itu bisa jadi tesnya salah. Tidak, itu tidak salah," tukasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6936 seconds (0.1#10.140)