Jual Gula Kristal Rafinasi, Warga Sleman Diamankan Polisi

Kamis, 13 Februari 2020 - 20:12 WIB
Jual Gula Kristal Rafinasi, Warga Sleman Diamankan Polisi
Petugas menunjukkan tersangka penjual gula kristal rafinasi dan barang butki saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (13/2/2020). FOTO : SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Warga Gamping, Sleman, NW, 45 harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah menjual gula kristal rafinasi di pasaran, baik pasar tradisional muapun toko-toko di wilayah Sleman dan Yogyakarta.

Berdasarkan SK Menperindag NO 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung karena tidak baik untuk kesehatan . Atas perbuatannya itu, NW sekarang mendeka di tahanan Mapolda DIY.

Petugas juga mengamankan 2.150 kilo gula rafinasi dan peralatan yang digunakan yakni 2 sekop, 1 gayung, 1 timbangan, mesin pengemas gula, troly, dan 1 rol plastik, 1 ember, serta mobil yang digunakan pelaku untuk memasarkan sebagai barang bukti (BB).

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Asep Bangbang Saputra mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari dari informasi masyarakat adanya peredaran gula kristal rafinasi yang dijual sebagai gula kristal putih biasa di wilayah Gamping, Sleman. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di antaranya dengan melakukan pengawasan di tempat NW melakukan produksi.

“Ternyata benar ada aktifitas pengemasan GKR di lokasi itu, sehingga petugas mengamankan NW dan membawanya ke Mapolda DIY bersama barang bukti untuk proses hukum, Kamis (6/2/2020),” kata Asep, saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (13/2/2020).

Bambang menjelaskan dari hasilpemeriksan NW merupakan pemilik tempat penjualan gula kristal rafinasi, ia mendapatkan gula itu dari seseorang berinisial I. Setelah barang datang, tersangka langsung membayar dan penyuplai langsung pergi.

"Tersangka ini mengambil barang dari orang lain, saat ini masih terus kita selidiki. Jadi sistimnya, tersangka pesan kemudian bayar ditempat saat barang datang," katanya.

Sekali transaksi NW memperoleh hingga 20 karung gula, masing-masing karung seberat 50 kg. Setelah mendapatkan gula itu, pelaku membuka kemasan gula rafinasi dan mengemas kembali ke dalam kemasan seberat 0,5 kg namun tidak menyertakan label yang memuat penjelasan gula. Gula kristal rafinasi ini dijual Rp11.500 per kilonya. Pahadal gula rafinasi per kilogramnya Rp10.500 sehingga setiap kilo tersangka mendapatkan keuntungan Rp1000. “Pengakuanya sudah lima bulan beroperasi,” jelasnya

NW dijerat dengan pasal 139 jo pasal 84 ayat (1) UU No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf i UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 Miliar.

NW dihadapan petugas mengaku mendapatkan ketrampilan dalam mengemasi gula karena sebelumnya bekerja di pabrik gula biasa. Tapi karena
tergiur dengan keuntungan besar, tersangka nekat mengemasi gula rafinasi.

"Sebelumnya saya pernah bekrja mengemasi gula biasa. Kemudian saya coba-coba mengemasi gula rafinasi, karena keuntunganya lebih besar," akunya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7039 seconds (0.1#10.140)