16 Tahun Beroperasi, Pabrik Batu Ilegal di Gunungkidul Ditutup Polda DIY

Jum'at, 07 Februari 2020 - 18:30 WIB
16 Tahun Beroperasi, Pabrik Batu Ilegal di Gunungkidul Ditutup Polda DIY
Kasubdit IV Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Qori Oktohandoko menunjukkan dua tersangka penambangan ilegal di Gunungkidul yang sudah beroperasi selama 16 tahun, Jumat (7/2/2020). FOTO/SINDOnews/SUHARJONO
A A A
GUNUNGKIDUL - Sebuah perusahaan tambang besar di Gunungkidul milik PT SAN ditutup Polda DIY. Dari penelusuran yang dilakukan, perusahaan ini melakukan aktivitas tambang ilegal selama 16 tahun.

Kasubdit IV Pidana tertentu Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Qori Oktohandoko mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas usaha tambang yang berada di Bedoyo, Kecamatan Ponjong tersebut. Upaya ini diperkuat dengan mendatangi lokasi dan melihat semua dokumen perusahaan yang memiliki areal tambang cukup luas tersebut.

"Karena tidak dilengkapi dokumen maka perusahaan kita tutup," katanya kepada wartawan di Gunungkidul, Jumat (7/2/2020).

Selain menutup perusahaan yang memiliki ratusan karyawan tersebut, Polda DIY juga mengamankan dua penanggung jawab perusahaan keduanya adalah SS (63), warga Bedoyo, Kecamatan Ponjong dan PPT (54) warga Ancol, Jakarta Utara yang sudsh ditetapkan sebagai tersangka. "Kedua pelaku dijerat Pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.

Tidak hanya itu, selain kedua tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa dua alat berat maosng maosng Backhoe serta Eskavator dan dua dump truck.

Qori melanjutkan, tersangka Ppt merupakan pemilik pabrik adapun Ss adalah pengelola. Sejak diberlakukan larangan penambangan, ternyata pabrik tetap menjalankan usaha. "Dalaih mengurus izin adalah untuk bukit yang belum ditambani. Sedangkan areal yang sudah ditambang justru tidak izin," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, dalam sehari pabrik tersebut menjual batu antara 15 hingga 30 rit. Perusahaan tersebut menjual batu putih baik untuk perusahaan maupun perorangan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1120 seconds (0.1#10.140)