Sebar Video Hoaks Klitih, Warga Depok Sleman Terancam 6 Tahun Bui

Selasa, 04 Februari 2020 - 18:19 WIB
Sebar Video Hoaks Klitih, Warga Depok Sleman Terancam 6 Tahun Bui
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti penyebaran video hoaks klitih yang meresahkan masyarakat di Mapolda DIY, Selasa (4/2/2020). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Masyarakat harus hati-hati saat mem-posting tulisan, gambar, maupun video suatu peristiwa ke media sosial (medsos). Sebelum dibagikan harus dicek dulu kebenarannya. Sebab jika postingan tidak benar atau hoaks, maka dapat diproses hukum.

Jangan seperti UK (45), warga Maguwoharjo, Depok, Sleman yang menyebarkan video hoaks soal korban klitih di WhatsApp (WA), Senin (3/2/2020) pagi. Padahal video itu merupakan kecelakaan lalu lintas di Muntilan, Magelang, Minggu (2/2/2020). Atas tindakannya itu, sekarang UK mendekam di tahanan Mapolda DIY.

Petugas juga mengamankan, print screen video dan profile WA, satu flashdisk, simcard dan dua hanphone milik pelaku yang digunakan untuk menyebar video di medsos sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY Tony Surya Putra mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan adanya video berdurasi 30 detik yang diberi judul Video Korban Klitiih di Jalan Godean, Senin (3/2/2020) pagi. Video ini diberi komen, "korban berdarah-darah, tadi malam, ada kejadian lagi korban klitih di Godean".

Video itu oleh UK dibagikan di grup WA Sor Ringin Bandara yang beranggotakan 30 anggota. Tak butuh waktu lama video ini menyebar luas di medsos dan menimbulkan keresahan di masyarakat, seolah-olah DIY tidak aman dengan adanya klitih.

Polda DIY kemudian menindaklanjutinya dengan menanyakan ke jajaran Polsek se-Sleman. Ternyata kejadian itu tidak ada. "Karena sudah meresahkan masyarakat, Tim Siber Dit Reskrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku penyevaran video hoaks itu di rumahnya, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Senin (3/2/2020) malam," kata Tony saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Selasa (4/2/2020) sore.

Tony menjelaskan, sebenarnya saat mem-posting video itu, salah satu teman di WA grup sudah mengingatkan agar UK tidak menyebarkan berita hoaks, nanti bisa kena pidana ITE. Namun malah dijawab UK, "iki kejadian tenan, kamu nek ora percaya ketemu langsung ndelok korbane" (Ini kejadian beneran, kalau kamu tidak percaya bisa ketemu langsung melihat korbannya).

"UK dalam kasus ini dijerat Pasal 28 ayat 2, UU 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dengan ancanam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," katanya.

UK kepada petugas mengaku menyebarkan video itu hanya iseng dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4148 seconds (0.1#10.140)