Sesuai Prosedur, Laka Lalin Dijamin Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan

Kamis, 30 Januari 2020 - 11:30 WIB
Sesuai Prosedur, Laka Lalin Dijamin Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan
Kepala Kantor PT Jasa Raharja Tingkat 1 Kota Semarang, Yoga Sasongko dan Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Anthonius Ferry Indrawan. FOTO/Dok.Humas BPJS Kesehatan
A A A
SEMARANG - BPJS Kesehatan Cabang Semarang sebagai mitra kerja Kader JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) terus melakukan evaluasi untuk monitoring, mengevaluasi serta memberikan informasi terbaru kepada Kader JKN-KIS.

Mengawali Tahun 2020 ini, BPJSKes Cabang Semarang menggandeng PT Jasa Raharja Tingkat 1 Kota Semarang untuk memberikan informasi seputar kecelakaan lalu lintas serta integrasinya dengan program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Pada Desember 2019, evaluasi kader JKN-KIS menghadirkan juga narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan membahas perlindungan peserta pada saat mengalami kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas.

Ketentuan penyelenggaraan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di dukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan

Menindaklanjuti peraturan tersebut, BPJSKes bersama PT Jasa Raharja (Persero) telah mengembangkan INSIDEN (Integrated System For Traffic Accidents) sejak Maret 2018. Sistem integrasi ini ditujukan agar proses koordinasi manfaat antara BPJSKes dengan PT. Jasa Raharja (Persero) menjadi lebih mudah, cepat, tepat dan akurat dalam rangka perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL).

"BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja sudah ada kerjasama yang baik, posisi kami adalah pemberi santunan pertama pada korban kecelakaan apabila sudah maksimal plafon kami, maka penjaminannya akan dialihkan ke BPJS Kesehatan” kata Yoga Sasongko selaku Kepala Kantor PT. Jasa Raharja Tingkat 1 Kota Semarang saat menyampaikan sosialisasi kepada Kader JKN-KIS, Rabu (29/1/2020).

Ia menambahkan, pemerintah memberikan kewenangan kepada BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja untuk meringankan beban korban kecelakaan agar tidak terbebani biaya –biaya perawatan packa musibah.

Sehingga setiap kejadian kecelakaan, sebagai dasar Jasa Raharja melakukan pembayaran harus ada laporan polisi (LP) yang berisi kronologi kejadian sebagai dasar barang bukti apabila nantinya ada persidangan, bukan surat Keterangan (Suket).

Kewajiban adanya LP ini berkaitan pula dengan penjaminan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua korban KLL.

Masyarakat perlu tahu jika Jasa Raharja tidak menjamin kecelakaan tunggal. “Namun tak perlu khawatir BPJSKes tetap menjamin biaya perawatan korban kecelakaan dengan tetap dilengkapi LP dari kepolisian, sebagai dasar bahwa Jasa Raharja tidak menjamin biaya perawatan karena KLL tunggal, sehingga secara otomatis penjaminan dialihkan ke BPJSKes,” ujarnya.

Alur pelayanan ini dimulai dari korban KLL langsung dibawa ke rumah sakit. Kemudian pihak rumah sakit membuatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dengan ceklist KLL dan keluarga pasien mengurus laporan kecelakaan lalu lintas di kepolisian.

"Kami perlu untuk terus memberikan informasi terbaru kepada kader-kader kami di setiap pertemuan evaluasi, mengingat Kader JKN-KIS kami ini setiap harinya bersentuhan langsung dengan masayarakat di wilayahnya tentunya kejadian seperti kecelakaan ini sering terjadi, dan banyak pula masyarakat yang masih awam, dan takut menindaklanjuti kejadian kecelakaan tanpa mengetahui seberapa besar manfaatnya,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Anthonius Ferry Indrawan.

"Banyak terjadi korban kecelakaan yang tidak melaporkan ke kepolisian ketika menjalani perawatan ternyata membutuhkan biaya yang cukup banyak” imbuhnya.

Dia menegaskan, negara telah hadir bagi masyarakat, tentunya harus ada prosedurnya, sehingga sinergi antara BPJS Kesehatan, PT Jasa Raharja dan Rumah Sakit sebagai pemberi pelayanan kesehatan wajib kita jaga agar kasus KLL segera cepat teratasi. "Tentunya pastikan juga agar kartu JKN-KIS selalu aktif agar pelayanan kesehatan yang diberikan bisa efektif dan efisien," tandas dia.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0293 seconds (0.1#10.140)