Ungkap Keraton Agung Sejagat, 25 Orang Diperiksa

Kamis, 23 Januari 2020 - 16:05 WIB
Ungkap Keraton Agung Sejagat, 25 Orang Diperiksa
Polisi telah memeriksa 25 orang saksi dalam kasus Keraton Agung Sejagat. FOTO : DOK SINDOnews
A A A
SEMARANG - Polisi terus mendalami kasus kemunculan Keraton Agung Sejagat di Purworejo Jawa Tengah. Dua orang yakni Raja Toto Santoso (42) dan Ratu Fanni Aminadia (41) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Total yang diperiksa 25 orang, artinya saksi ada 23 orang, tersangka 2 orang (raja dan ratu)," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (23/1/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi di antaranya satu saksi ahli psikologi, dua wartawan, dan para korban. Tercatat setidaknya 11 orang yang melapor sebagai korban dari kemunculan keraton yang berlokasi di Desa Pogung Jurutengah Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.

"Kalau korban (sebelumnya) 8 orang, ya sudah nambah jadi sekira 11 orang dari total 21 (saksi)," sebutnya.

Dalam pemeriksaan juga terungkap para korban telah menyerahkan uang iuran hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, polisi juga mendapatkan informasi warga harus membayar lebih dari ratusan juta rupiah agar bisa bergabung dengan keraton.

"Dari pemeriksaan kita (polisi) sekira Rp30 juta (paling banyak). Tapi mereka juga mengatakan ada yang lebih dari itu, berupa uang sampai Rp100 juta lebih, tapi mungkin mereka malu untuk melaporkan (ke polisi). Tapi bagi kita itu udah cukup sampel saja (beberapa korban)," tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9354 seconds (0.1#10.140)