Terungkap, Raja-Ratu Siapkan Keraton Agung Sejagat Sejak 2018

Kamis, 23 Januari 2020 - 13:46 WIB
Terungkap, Raja-Ratu Siapkan Keraton Agung Sejagat Sejak 2018
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat menyiapkan struktur keraton sejak 2018. FOTO : IST
A A A
SEMARANG - Polisi masih mendalami kasus kemunculan Keraton Agung Sejagat di Purworejo Jawa Tengah. Psikiater juga dilibatkan untuk memeriksa kejiwaan Raja Toto Santoso (42) dan Ratu Fanni Aminadia (41) yang kini menjadi tersangka.

"Untuk hasil tes psikologi ini sangat mendukung kita (penyidik), karena ini akan meyakinkan bahwa yang bersangkutan ini ada kelainan jiwa atau gangguan jiwa atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (23/1/2020).

Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa pasangan raja dan ratu dalam kondisi sehat jasmani serta rohani. Mereka secara sadar membuat perencanan untuk mendirikan keraton baru yang berlokasi di Desa Pogung Jurutengah Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.

"Yang bersangkutan kedua-duanya dalam kesehatan jasmani-rohani. Mereka berdua juga membuat perencanaan ini, mereka sadar, mengerti, artinya mereka tidak ada gangguan jiwa," terangnya.

"Ini sudah cukup bagi kita mendukung keterangan dari saksi psikiater, kondisi dia (raja dan ratu) sehat membentuk keraton. Dan itu sudah cukup lama 2018 direncanakan. Bahkan tidak hanya satu tempat Purworejo tetapi juga ada tempat lain," beber dia.

Dalam pengembangannya, polisi juga menemukan bahwa keraton yang didirikan Toto dan Fanni tak hanya di Purworejo. Mereka pun menyusun struktur pemerintahan termasuk membentuk 13 kementerian, jabatan setingkat gubernur, hingga lurah.

"Artinya ini tidak main-main. Kalau orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak mungkin bisa membuka buku tabungan ke bank, mengumpulkan orang, mengumpulkan uang. Apalagi kemarin seperti ada deklarasi membentuk kerajaan. Itu tidak mungkin, kalau orang itu ada kelainan jiwa," pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9065 seconds (0.1#10.140)