Modus Baru Penjualan Miras: Pesan Online, Bayar di Tempat

Kamis, 09 Januari 2020 - 21:21 WIB
Modus Baru Penjualan Miras: Pesan Online, Bayar di Tempat
Polsek Seyegan menunjukkan puluhan botol minuman keras (miras) yang diamankan di Mapolsek Seyegan, Kamis (9/1/2020). Foto/Dok Polsek Seyegan
A A A
SLEMAN - Warga Kramen, Sidoagung, Godean, Sleman, FB (23) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ketahuan berjualan minuman keras (miras) secara online. Transaksi dilakukan dengan pembayaran di tempat (cash on delivery/COD).

Atas perbuatannya, FB terjerat sanksi tindak pidana ringan (ringan). Meski tidak ditahan, tapi petugas mengamankan puluhan botol miras yang akan dijual FB sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Seyegan, Sleman, AKP Samidi mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat petugas, Sabtu (28/12/2029) siang, yang sedang patroli cipta kondisi menjelang Tahun Baru 2020 di Jalan Seyegan-Godean melihat ada seorang pemuda berdiri di pinggir persawahan jalan tersebut. Karena mencurigakan petugas kemudian menghampiri pemuda itu.

"Kecurigaan petugas benar, saat diperiksa ternyata pemuda itu membawa puluhan botol miras yang dimasukan dalam tasnya dan dibawa dengan sepeda motor," kata Samidi, Kamis (9/1/2020).

Samidi menjelaskan, FB saat itu sedang menunggu pembeli yang sebelumnya sudah memesan melalui online dan pembayarannya dengan COD. Penjualan secara online untuk menghindari razia petugas. Namun sebelum pembelinya datang terlebih dahulu sudah ditangkap petugas.

"Sistem jualnya COD, jadi tidak melalui toko lagi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya razia polisi," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Seyegan, Ipda Lilik Mulyadi menambahkan, penjualan miras dengan sistem online menjadi modus bagi para penjual miras untuk mengelabui polisi. Penjual menyimpan miras di tempatkhusus. Setelah ada kesepakatan harga dengan calon pembeli, barulah miras diantar.

"Sekarang penjulan miras menggunakan model COD, sangat rapi dan silent. Susah untuk masuk, karena setelah tertangkap putus mata rantai jaringan," katanya.

Untuk itu, Lilik berharap peran aktif masyarakat turut serta memberantas peredaran miras. Setidaknya dengan tidak mengonsumsi alkohol dan aktif menginformasikan kepada aparat jika mengetahui ada peredaran miras di lingkungan masing-masing.

"Ini harus diperangi bersama. Sebab, dari miras bisa berujung kriminal sehingga masyarakat tidak tenteram. Kita akan rutin berantas peredaran miras agar tidak merusak generasi muda," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0999 seconds (0.1#10.140)