Masuk Perkara Pemilu, Gugatan Caleg PDIP Ditolak PN Sleman

Selasa, 07 Januari 2020 - 22:09 WIB
Masuk Perkara Pemilu, Gugatan Caleg PDIP Ditolak PN Sleman
PN Sleman menggelar sidang putusan gugatan perdata dengan tergugat anggota DPRD Sleman Andreas Purwanto di PN Sleman, Selasa (15/10/2019). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak gugatan warga Cupuwatu, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Supardiyono terhadap anggota Fraksi PDIP DPRD Sleman, Andreas Purwanto di PN Sleman, Selasa (7/1/2020). Gugatan ditolak karena majelis hakim menilai perkara yang diajukan masuk ranah peradilan pemilu bukan umum.

Putusan gugatan dibacakan majelis hakim di PN Sleman, Selasa (7/1/2020). Atas putusan ini, majelis hakim yang diketuai Adi Satrija Nugroho dengan anggota Patyarini Meiningsih Ritonga dan Satyawati Yun Irianti menyatakan perkara itu telah selesai.

Sebelum mengakhiri sidang, hakim ketua Adi Satrija Nugroho menanyakan kepada penggungat yang diwakili kuasa hukum Oncan Purba dan tergugat yang diwakili kuasa hukum Iwan Setiawan, menerima atau banding ke Pengadilan Tinggi.

"Untuk tanggapan ditunggu 14 hari. Jika tidak ada tanggapan dianggap menerima putusan ini," kata Adi Satrija sambil mengetuk palu mengakhiri sidang tersebut.

Kuasa hukum Supardiyono, Oncan Purba mengatakan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan hakim tersebut. Alasannya yang digugat bukan perkara partai melainkan perbuatan melawan hukum. Yaitu menutup baner alat peraga kampanye, sehingga kliennya tidak terpilih menjadi anggota dewan. "Itu yang kami gugat, bukan masalah partai, maka kami banding," katanya.

Kuasa hukum Andreas Purwanto, Iwan Setiawan mengatakan, dalam pekara ini majelis hakim dinilai bijaksana dan bersikap adil. Perkara itu masuk ranah pemilu, sehingga penyelesaiannya di mahkamah partai politik, tidak di pengadilan umum. "Atas putusan ini kami menerima dengan senang hati," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2585 seconds (0.1#10.140)