Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Dikenakan Wajib Lapor

Kamis, 26 Desember 2019 - 19:35 WIB
Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Dikenakan Wajib Lapor
atna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019). FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Seniman cum aktivis, Ratna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Terpidana kasus penyebaran berita palsu (hoaks) itu bebas bersyarat dan hanya diminta wajib lapor.

"Bu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Bu Ratna diterima dan dikabulkan," kata Desmihardi, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Kamis (26/12/2019).

Menurutnya, Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Maka itu, dari total 2 tahun hukuman penjara, kliennya menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018 lalu.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, Bu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya," kata Desmihardi.

Meski bebas, tapi Ratna Sarumpaet masih dikenakan wajib lapor ke Lapas hingga masa hukumannya selesai. "Iya jadi harus wajib lapor satu minggu sekali, penjaminnya anak-anaknya," ujar kuasa hukum Ratna yang lain, Insank Nasruddin.

Menurutnya, pembebasan bersyarat itu sudah diketahui oleh RT/RW tempat Ratna tinggal. Adapun wajib lapor tersebut, tambahnya, menghabiskan sisa dari masa penahanan Ratna di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Maka itu, tak ada pelarangan bagi kliennya untuk pergi ke luar kota ataupun luar negeri pascadibebaskan tersebut.

"Sebab, ini kan sudah bukan masa penahanan, kan sudah dibebaskan. Wajib lapornya kan bisa disesuaikan, terpenting beliau tepat waktu saat diminta wajib lapor," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9858 seconds (0.1#10.140)