Materi Khilafah Digeser dari Mata Pelajaran Fikih ke Sejarah

Selasa, 10 Desember 2019 - 21:01 WIB
Materi Khilafah Digeser dari Mata Pelajaran Fikih ke Sejarah
Pembahasan tentang khilafah tidak lagi masuk mata pelajaran Fikih, tapi dipindah ke Sejarah Kebudayaan Islam. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA -
Pembahasan khilafah tidak lagi masuk dalam mata pelajaran Fikih, tapi Sejarah Kebudayaan Islam (SKI). Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah dan KMA No 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Sebelumnya, pedoman kurikulum madrasah, PAI, dan Bahasa Arab mengacu pada KMA Nomor 165 Tahun 2014. “Materi khilafah ke depan, bukan lagi pada mata pelajaran Fikih, tapi SKI,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar di Jakarta, Senin 9 Desember 2019 dikutip dari kemenag.go.id.

Menurut Umar, sebagai bagian mata pelajaran SKI, khilafah disampaikan dalam konteks sejarah kebudayaan yang lebih menitikberatkan pembangunan peradaban, sejak zaman Nabi, Khulafarurrasyidin, Daulah Umayyah, Abasiyah, hingga Turki Usmani. Termasuk juga perkembangan Islam modern serta relasinya dengan kepemimpinan bangsa dan negara.

“Pelajaran khilafah diorientasikan untuk memberikan wawasan pengetahuan kepada peserta didik tentang keragaman sistem pemerintahan dalam sejarah Islam hingga era negara bangsa,” tuturnya.

Selain khilafah, penyesuaian juga dilakukan dalam materi pelajaran tentang jihad. Materi ini tidak semata membahas perkembangan perjuangan Islam sejak zaman Nabi, Khulafaurrosidin, sampai ulama, tapi juga tentang dinamika jihad kontemporer. Misalnya, mencerdasakan kehidupan bangsa, membangun peradaban, pembaharuan pemikiran.

“Pembahasan jihad bukan semata soal perang, tetapi juga tentang daya juang yang tingggi dalam setiap perjuangan peradaban,” tuturnya.

Umar mengatakan, dengan terbitnya KMA 183 dan 184 tahun 2019, maka Kompetensi Inti (KI)/Kompetensi Dasar (KD) yang tertuang dalam KMA 165 sudah tidak berlaku lagi. Sejalan dengan itu, implementasi KI/KD dalam pembelajaran dan penilaian hasil belajar tahun pelajaran 2019/2020 mengacu pada KI/KD yang tercantum dalam KMA 183 tahun 2019.

Direktorat KSKK Madrasah, lanjut Umar, sudah menerbitkan surat edaran untuk Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan implementasi KMA 183 dan 184 Tahun 2019 ini. Ada dua hal pokok yang tertuang dalam edaran tersebut: Pertama, penegasan berlakunya KMA 183 dan 184 tahun 2019. Salah satu perubahannya adalah masuknya materi khilafah dalam pelajaran SKI, bukan Fikih. Kedua, soal ujian yang masih menempatkan bahasan khilafah pada mata pelajaran Fikih untuk ditarik dan diganti.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9175 seconds (0.1#10.140)