Polisi Amankan 51 Orang yang Diduga Terlibat Kerusuhan di Mandala Krida

Selasa, 22 Oktober 2019 - 13:28 WIB
Polisi Amankan 51 Orang yang Diduga Terlibat Kerusuhan di Mandala Krida
Polda DIY memberikan keterangan terkait kerusuhan di halaman parkir Stadion Mandala Krida di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (22/10/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan 51 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan di halaman parkir Stadion Mandala Krida Yogyakarta usai pertandingan Liga 2 antara PSIM Jogja melawan Persis Solo, Senin (21/10/2019) sore. Mereka diamankan dalam beberapa tahap. Sebanyak 18 orang ditangkap sebelum pertandingan dan 33 orang sesudah laga.

Dari 51 orang itu, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil dan kendaraan dinas kepolisian. Hingga saat ini puluhan orang yang sebagian besar masih usia pelajar ditahan di Mapolresta Yogyakarta.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan, beberapa anak yang diamankan sebelum pertandingan itu diduga kuat membuat bom molotov. Total ada 19 molotov yang disita, tujuh ditemukan di dekat tujuh anak yang diamankan dan 12 molotov didapatkan di luar pagar stadion setelah peristiwan kerusuhan, saat petugas melakukan penyisir.

"Jumlah yang diamankan sebelum pertandingan sebanyak 18 anak-anak (usia sekolah)," kata Yulianto dalam jumpa pers terkait kerusuhan di halaman parkir Stadion Mandala Krida di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (22/10/2019).

Yulianto menjelaskan, 30 orang lain diamankan setelah pertandingan karena petugas mendapatkan mereka berusaha membuat kerusuhan. Pengamanan ini untuk menghindari terjadinya bentrok dengan warga, sehingga mereka dibawa ke Mapolresta, Yogyakarta.

"Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memeriksa mereka apakah ada unsur melawan hukum ada," katanya.

Polisi juga sudah menerbitkan dua laporan kepolisian. Satu LP untuk perusakan mobil patroli dan satu LP perusakan sepeda motor patroli kepolisian. Untuk kasus perusakan ini polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu HKC (15), warga Bantul; CU (15), warga Yogyakarta; dan NCS (18) warga Bantul. Mereka diamankan di kediamannya masing-masing.

"Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Menurut Yulianto, polisi masih mengembangkan kasus ini, sehingga terbuka kemungkinan orang yang diamankan akan bertambah lagi. Petugas sudah mengindentifikasi orang-orang yang terlibat, Sehingga diharapkan menyerahkan diri sebelum petugas mengamankan mereka.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Sutikno mengatakan dalam kejadian tersebut polisi juga mengamankan satu bambu sepanjang 4 meter, spanduk putih sisa yang tidak terbakar, 31 handphone berbagai merek, 19 bom molotov, dan 17 sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4213 seconds (0.1#10.140)