Apindo: UMSK Karawang 2019 Ujian bagi Ridwan Kamil

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 21:48 WIB
Apindo: UMSK Karawang 2019 Ujian bagi Ridwan Kamil
Ketua DPK Apindo Kabupaten Karawang Abdul Syukur (kanan) menyerahkan surat penolakan rekomendasi UMSK Karawang 2019 kepada Sekretaris Disnakertrans Jabar Agus Hanafiah, Jumat (23/8/2019). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Hampir satu tahun menjabat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil disebut sedang menghadapi ujian untuk menyelesaikan persoalan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Kabupaten Karawang 2019. Bahkan, persoalan tersebut dianggap sebagai ujian pertama bagi Ridwan Kamil di bidang ketenagakerjaan.

Sekretaris Eksekutif DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Rudi Martino mengatakan, saat ini, Ridwan Kamil tengah mendapatkan tantangan untuk mencari jalan keluar atas keluhan sejumlah perusahaan di Kabupaten Karawang yang menolak Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang mengenai rekomendasi UMSK Karawang 2019 dimana keputusannya menjadi kewenangan penuh Gubernur Jabar.

"Ini test case bagi Gubernur kita. Kalau beliau bisa mengatasi masalah ini, dia lulus dari aspek ketenagakerjaan hubungan industrial, utamanya pengupahan," tegas Rudi seusai penyerahan surat pernyataan penolakan rekomendasi UMSK Karawang 2019 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (23/8/2019).

Rudi menyebutkan, sebanyak 136 perusahan dari berbagai sektor di Kabupaten Karawang sudah menyatakan menolak Surat SK Bupati Karawang tersebut. Bahkan, bukan hanya disampaikan secara lisan, penolakan tersebut resmi disampaikan secara tertulis.

Menurut Rudi, sebagai daerah industri, Karawang selama ini menjadi tolok ukur kondusivitas sektor industri dan iklim perusahan di Jabar. Jika persoalan UMSK Karawang 2019 ini mampu diselesaikan Pemprov Jabar, pihaknya menilai Ridwan Kamil lulus dalam menghadapi ujian pertamanya itu.

"Visi beliau sendiri kan Jabar Juara. Jabar Juara pekerja juara. Gak mungkin ada Jabar juara, pekerja juara, kalau pengusaha tidak juara duluan," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap, Pemprov Jabar melalui Disnakertrans Jabar sebagai leading sector bidang ketenagakerjaan menangani serius permasalahan yang terjadi di Kabupaten Karawang itu. Pasalnya, jika tidak diperoleh jalan keluar, banyak pihak yang akan dirugikan.

"Kalau tidak tertangani dengan baik, kita akan rugi semua. Pengusaha, pekerja, dan pemerintah," katanya.

Rudi melanjutkan, jika perusahaan bangkrut dan memutuskan hengkang dari Karawang, Jabar ke luar Karawang, Jabar, hingga negara lain, maka yang akan terkena imbasnya adalah para pekerja. Karena itu, sistem pengupahan merupakan masalah yang sangat urgent lantaran ruh dari hubungan industrial ketenagakerjaan adalah pengupahan.

"Apalagi, Karawang menjadi perhatian kita semua, bukan hanya di Jabar tapi juga nasional. Presiden dan Wakil Presiden juga pasti memperhatikan ini. Jadi, untuk menyelesaikannya, harus se-taat azas mungkin seperti yang Kang Emil (sapaan Ridwan Kamil) sering sampaikan," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Apindo yang diwakili Ketua DPK Apindo Kabupaten Karawang menyerahkan bukti surat pernyataan penolakan rekomendasi UMSK Karawang 2019 dari 136 perusahaan kepada pihak Disnakertrans Jabar. Ratusan perusahan yang menyatakan penolakan tersebut membidangi berbagai sektor, seperti sektor komponen, elektronik, baja, kimia, rokok, makanan dan minuman, galian bukan logam, hingga sektor plastik.

Apindo: UMSK Karawang 2019 Ujian bagi Ridwan Kamil


Ketua DPK Apindo Kabupaten Karawang Abdul Syukur mengatakan, penolakan tersebut dilatarbelakangi alasan bahwa SK rekomendasi UMSK Karawang 2019 yang diajukan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 tahun 2018, khususnya Pasal 15 dan 16.

Dalam regulasi tersebut jelas tertulis bahwa penentuan UMSK harus didahului kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Namun yang terjadi, kata Abdul Syukur, Pemkab Karawang membuat rekomendasi tanpa didahului kesepakatan dengan pihak pengusaha, dalam hal ini Apindo.

"Dalam aturan itu pun ditegaskan, Gubenur tidak bisa mengambil diskresi terkait dengan UMSK. Sebab, kalau tidak ada kesepakatan, maka berlaku upah yang lama selama upahnya itu tidak lebih rendah dari UMK (upah minimum kabupaten/kota)," jelasnya.

Menurut dia, nilai UMSK Karawang 2019 yang dirokemendasikan oleh Bupati Karawang cenderung memberatkan industri, yaitu Rp4,2 juta hingga Rp4,9 juta. Dia menilai, nilai UMSK yang menurutnya tertinggi di Asia Tenggara itu akan berdampak buruk terhadap daya saing industri di Karawang.

Abdul Syukur mencotohkan, jika industri garment di Kabupaten Karawang harus membayar upah pekerjanya Rp4,2 juta, sementara di Kabupaten Subang hanya Rp1,8 juta. Ketimpangan angka tersebut otomatis akan sangat memberatkan perusahaan untuk bersaing. Kondisi serupa berlaku juga di sektor industri lainnya.

"Dampak dari persoalan upah di Karawang ini sangat jelas. Karawang pengangguran tertinggi nomor tiga di Jabar dan tahun 2017-2018 sudah banyak industri yang hengkang dari Karawang. Ada yang ke Majalengka, ada yang ke Jepara, bahkan ada yang ke luar negeri karena upah di karawang paling tinggi se-Asia tenggara dan ini menjadi tantangan tersendiri," paparnya.

Dengan upah yang cenderung lebih tinggi dibandingkan daerah lain itu, Abdul Syukur juga menilai, masyarakat Karawang bakal kesulitan mendapatkan pekerjaan. Pasalnya, jika perusahaan sulit bersaing, maka pihak perusahaan pun tentunya akan melakukan efisiensi, misalnya lewat pengurangan jumlah karyawannya.

"Ada beberapa langkah normatif yang akan kita lakukan dalam upaya menolak rekomendasi Bupati ini. Kita sudah laporkan ke Kementerian Dalam Negeri dan ke Ombudsman. Bila tidak ada jalan keluar, maka kita akan menempuh jalur hukum ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Jabar Agus Hanafiah menilai, keluhan yang disampaikan sejumlah perusahaan melalui Apindo ini semata-mata sebagai masukan bagi pemerintah agar lebih baik, khususnya di bidang industri dan ketenagakerjaan.

Agus memastikan, surat penolakan rekomendasi UMSK Karawang 2019 tersebut akan segera disampaikan kepada Kepala Disnakertrans Jabat M Ade Afriandi yang kebetulan tidak bisa hadir dalam pertemuan.

"Saya tidak bisa menyampaikan pernyataan apapun. Namun, saya pastikan, secepatnya surat (penolakan) ini kami sampaikan kepada Pak Kadis untuk kemudian disampaikan kepada Pak Gubernur," katanya.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7414 seconds (0.1#10.140)