Peras Pengusaha, Oknum Wartawan Diringkus Polres Majalengka

Kamis, 01 Agustus 2019 - 21:09 WIB
Peras Pengusaha, Oknum Wartawan Diringkus Polres Majalengka
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menunjukkan tersangka YT dan barang bukti kejahatannya. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Petugas Satuan Reskrim Polres Majalengka meringkus YT yang mengaku wartawan dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Warga Kabupaten Sumedang itu diamankan pada 26 Juli 2019 lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap Zullyansyah warga Kabupaten Indramayu.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya pemerasan dari korban.

"Pelaku YT diringkus di warung es Jatirebah Blok Panglayungan, Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka," kata Mariyono saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Kamis (1/8/2019).

Dugaan pemerasan tersebut, ujar Kapolres, dilakukan pelaku YT dengan dalih untuk menutup berita di media terkait pengerjaan proyek jalan yang dikerjakan oleh korban.

Dalam melakukan aksinya, pelaku meminta uang sebesar Rp7,5 juta dari korban. Namun, akhirnya disepakati hanya sebesar Rp5 juta.

"Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, beritanya disampaikan ke aparat penegak hukum. Karena ancaman tersebut, korban terpaksa memenuhi tuntutan tersangka dengan besaran uang yang disepakati Rp5.000.000," ujar Kapolres.

Uang Rp5 jutatidak diberikan langsung oleh korban, melainkan dibawa oleh saksi Wahyu. Pertemuan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di tempat yang ditunjuk tersangka.

"Pada saat saksi menyerahkan uang tersebut dan uang sudah ada di tangan terlapor, anggota Reskrim langsung menangkap dan mengamankan terlapor berikut dengan barang buktinya," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tutur Mariyono, tersangka YT diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 juncto Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara, sebelumnya pelaku membuat pemberitaan di media onlone dan cetak tentang kualitas pekerjaan rehabilitasi Jalan Werasari-Walahir, Kecamatan Malusma, Kabupaten Majalengka, yang dikerjakan oleh korban.

Berbekal berita itu, pelaku diduga melakukan pemerasan, dengan cara mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib, jika tidak diberi uang.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3569 seconds (0.1#10.140)