Ridwan Kamil Pastikan Pemulasaran Jenazah Covid-19 Sesuai Standar Kesehatan

Jum'at, 03 April 2020 - 17:38 WIB
Ridwan Kamil Pastikan Pemulasaran Jenazah Covid-19 Sesuai Standar Kesehatan
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto/SINDONews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait aksi penolakan warga terhadap jenazah positif Corona atau Covid-19 yang hendak dimakamkan.

Dia berharap, tidak ada lagi masyarakat yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19. Sebab, jenazah pasien positif Corona tidak akan menularkan virus saat dimakamkan.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, pemulasaraan jenazah positif Covid-19 di Jabar sampai ke permakaman, sudah sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Karena itu, Kang Emil mengimbau masyarakat tidak menolak pemakaman jenazah Covid-19 di lingkungannya karena segala proses dipastikan aman dan tidak akan menimbulkan persoalan. (BACA JUGA: Pemkot Bandung Siapkan Lahan Permakaman Jenazah Positif Corona di Cikadut )

"Saya mendengar ada beberapa berita di mana pemakaman pasien-pasien Covid-19 ini ditolak masyarakat dengan alasan takut virusnya menular, itu tidak benar," kata Kang Emil, Jumat (3/4/2020).

Dia menerangkan, virus Covid-19 akan mati saat inangnya atau jenazah pasien meninggal dunia. Rumah sakit pun, telah menerapkan prosedur yang disarankan oleh WHO, sehingga jenazah sudah sangat-sangat aman untuk dimakamkan. (BACA JUGA: Jenazah Positif Corona Dipastikan Aman untuk Dimakamkan dan Tak Cemari Lingkungan )

Selain itu, Kang Emil mengajak masyarakat berempati kepada keluarga korban Covid-19 serta tidak memberikan stigma yang justru memperdalam luka dan kesedihan. Dengan begitu, penolakan pemakaman jenazah Covid-19 tidak akan terulang.

"Kita harus punya rasa toleran dan jangan menambah luka dengan stigma. Mereka sudah kehilangan, mereka butuh dukungan, butuh dikuatkan. Mari kedepankan rasa kemanusiaan dengan merasakan apa yang orang lain rasakan," ujar Kang Emil.

Sementara itu, Kepala Dinkes Jabar Berli Hamdani menyatakan, prinsip utama pemulasaran jenazah Covid-19 di Jabar adalah menghormati jenazah dan melindungi diri serta lingkungan dari infeksi. Dari prinsip tersebut, pihaknya menetapkan ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksius, khususnya jenazah Covid-19.

Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah. Kemudian kedua, menerapkan kewaspadaan standar, yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.

"Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering," kata Berli.

Petugas maupun keluarga jenazah yang ikut mengurus jenazah harus mengikuti prosedur, seperti menggunakan alat pelindung diri (APD) guna mencegah penularan.

"Setelah dimandikan dan dikafani atau diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat," ujar dia.

"Jika diperlukan pemetian, maka peti jenazah ditutup rapat. Pinggiran peti disegel dan dipaku atau disekrup sebanyak 4 sampai 6 titik. Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 centimeter," tutur Kadinkes Jabar.

Desinfeksi lingkungan pun akan dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan. Alat medis, tempat persemayaman, sampai ambulans yang digunakan mengantar jenazah ke rumah duka dan makam akan disemprot desinfektan.

Sesudah proses pemakaman selesai, tambah Berli, keluarga dan pelayat harus menerapkan protokol kedatangan sampai di rumah, seperti mencuci tangan sesuai prosedur WHO, segera mandi, dan tidak menyentuh barang apapun di rumah.

"Semua prosedur dibuat untuk menghormati jenazah, keluarga jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari penularan," pungkas Berli.

Diketahui, penolakan terhadap pemakaman pasien positif Corona terjadi di Kota Tasikmalaya, Sawangan Kota Depok, dan Kabupaten Bogor.(BACA JUGA: MUI Jabar Sesalkan Aksi Warga Tolak Pemakaman Pasien Positif Corona )

Penolakan terhadap pemakaman jenazah positif Corona di Kota Tasikmalaya terjadi pada Minggu 29 Maret 2020. Warga Kampung Sindangsono dan Sindanglengo menolak pemakaman jenazah pasien Corona dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Tionghoa di Jalan Sindangsono, Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.(BACA JUGA: Tragis, Warga Kota Tasikmalaya Tolak Pemakaman Jenazah Positif Corona )

Peristiwa serupa terjadi di Kampung Jati, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Senin 30 Maret 2020. Warga Kampung Jati menolak jenazah pasien Corona dimakamkan di Pemakaman Giri Tama, Kampung Jati, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.(BACA JUGA: Jenazah Pasien Positif Corona di Tasikmalaya Dikremasi )

Aksi sama kembali terjadi di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok pada Selasa 31 Maret 2020. Warga Bedahan menolak pemakaman jenazah korban virus Corona dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat. Mereka khawatir ada persebaran virus Corona dari jasad yang dimakamkan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2730 seconds (0.1#10.140)