Satres Narkoba Polres Majalengka Blender 465 Gram Sabu

Jum'at, 03 April 2020 - 14:22 WIB
Satres Narkoba Polres Majalengka Blender 465 Gram Sabu
Disaksikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso dan Muspida Majalengka, Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori memblender barang bukti sabu yang disita dari tersangka DP (baju tahanan). Foto/HUMAS Polres Majalengka
A A A
MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka memusnahkan 465 gram sabu pada Jumat (3/4/2020) dengan cara diblender. Benda haram tersebut merupakan barang bukti dari seorang pengedar, DP yang ditangkap petugas pada Jumat 20 Maret 2020 lalu.

Proses pemusnahan 465 gram sabu-sabu itu disaksikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso serta segenap unsur Muspida Majalengka.

"Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya. Setelah diblender, sabu dibuang ke air yang mengalir," kata Bismo, Jumat (3/4/2020).

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu itu, ujar Kapolres, dilakukan setelah dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Majalengka, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Dinas Kesehatan Majalengka, Kasat Tahti Polres Majalengka, dan Tersangka.

Dikethaui, tersangka DP diamankan petugas di kediamannya, daerah Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka beberapa saat setelah menerima sabu dari seseorang di Cirebon. Rencannanya, DP akan memgedarkan barang itu di wilayah hukum Cirebon.

DP dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima Tahun hingga 20 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6700 seconds (0.1#10.140)