Surat edaran itu dikeluarkan pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan nomor 421/2265/Disdik. Isinya, Pemerintah Kota Bekasi menambah waktu belajar bagi siswa sekolah di rumah hingga 11 April 2020.
"Seperti DKI, dan daerah mitra lainya, Kota Bekasi menambah waktu belajar di rumah untuk para pelajar di Kota Bekasi," kata Rahmat effendi, Jumat (27/3/2020). (Baca juga; Kota Bekasi Masuk Zona Merah Persebaran Corona )
Menurut dia, para siswa hanya diliburkan KBM di sekolah. Artinya, para siswa tetap belajar di rumah dalam pemantauan hingga 14 April 2020."Kepala Sekolah dan guru-guru tetap masuk/ hadir ke sekolah seperti biasa menyiapkan materi pelajaran untuk tugas siswa di rumah," jelasnya.
Baca Juga:
Dalam kondisi ini, Rahmat meminta para pengawas sekolah dan kepala sekolah serta guru selalu memonitor para siswa yang melaksanakan KBM di rumah. Begitu juga di instansi Dinas Pendidikan Kota Bekasi, para Kepala Bidang, Kepala Seksi dapat memonitor segala aktivitas murid.
Sementara itu, dia juga mengimbau kepada para guru agar bisa menyesuaikan materi belajar online dengan mencari metode pembelajaran yang kreatif. Hal itu untuk menghindari siswa tidak merasa jenuh selama pembelajaran di rumah.
Sementara untuk tingkat SMA dan SMK sederajat akan mengikuti imbauan atau edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. (Baca juga; Bupati KBB: Selama 14 Hari Libur, Siswa Jangan Liburan atau ke Luar Kota )
(wib)