Patuhi SE Bupati, Objek Wisata di Majalengka Tutup 14 Hari

Selasa, 17 Maret 2020 - 22:30 WIB
Patuhi SE Bupati, Objek Wisata di Majalengka Tutup 14 Hari
Aktivitas di objek wisata Paralayang Gunung Panten. Foto/Pengelola Paralayang
A A A
MAJALENGKA - Sejumlah objek wisata di Kabupaten Majalengka untuk sementara tutup selama 14 hari hingga Sabtu 29 Maret 2020. Penutupan tersebut dilakukan sebagai antisipasi penularan dan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Arahan Bupati sudah include dengan dunia wisata. Sehingga, tanpa harus ada arahan dari dinas (Pariwisata dan Kebudayaan), pengelola objek wisata mengikuti arahan itu," kata plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Majalengka Toto Prihatno kepada SINDONews, Selasa (17/3/2020).

Terkait realisasi di lapangan, ujar dia, memang belum bisa dipastikan arahan itu dipatuhi oleh pihak pengelola objek wisata atau tidak. "Sudah ada beberapa yang menutup. Sudah seharusnya kita ikut merespons kondisi yang terjadi saat ini," ujar dia.

Sementara itu, pengelola Paralayang Gunung Panten Dede Sofyan mengatakan, mulai besok tidak akan beroperasi untuk sementara. Keputusan itu berlaku hingga Sabtu 29 Meret mendatang.

"Penutupan sementara. Semoga langkah ini menjadi citra baik untuk pariwisata, sebagai ruang publik. Semua elemen harus melakukan upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ini," kata Dede.

Penutupan sementara juga berlaku di objek wisata Cikadongdong River Tubing. Bahkan pengelola sudah memberlakukan penutupan sementara sejak Senin (16/3/2020) Maret kemarin. "Sementara tutup dulu selama 14 hari terhitung sejak 16 Maret," ujar pengelola River Tubing Egy.

Aris, pengelola objek wisata Panyaweuyan menuturkan, pihaknya juga sudah menutup kunjungan wisatawan sejak Senin 16 Maret 2020. Pentupan objek wisata teras siring ini juga berlangsung selama dua pekan ke depan.

"Iya, tutup sementara selama dua pekan ke depan, sejak tanggal 16 Maret. Ini untuk menghambat penyebaran virus Corona," ungkap dia.

Diketahui, Bupati Majalengka Karna Sobahi sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease-19 (Covid-19).

Salah satu point SE yang dikeluarkan pada 15 Maret itu berbunyi 'Mengkaji ulang penyelenggaraan kegiatan yang berdampak pada pengumpulan massa.'
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8481 seconds (0.1#10.140)