Terpantau CCTV Melanggar, 400 Pelanggar Ditilang

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 16:46 WIB
Terpantau CCTV Melanggar, 400 Pelanggar Ditilang
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza Pratidina. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Selama 10 bulan terakhir, Januari-Oktober 2018, sebanyak 400 orang ditilang oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung karena terpantau kamera closed cirkuit television (CCTV) melanggar aturan.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza Pratidina mengatakan, para pelanggar yang terpantau CCTV itu berada di sejumlah titik. Namun yang paling banyak terdapat di perempatan Jalan Ir H Djuanda (Dago)-Riau-Merdeka. Kemudian di persimpangan Jalan Surapati-Sentot Alibasya, dan Tamansari-Balubur.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan, kata Reza, umumnya tak mematuhi marka jalan, berkendara tanpa kelengkapan seperti helm, boncengan bertiga, dan menerobos lampu merah.

"Kebanyakan yang kami tindak itu pelanggaran berat yang bisa menyebabkan kecelakaan, seperti menorobos lampu merah. Sekarang relatif lebih tertib ya. Masyarakat mulai patuh, ketika ditegur menggunakan pengeras suara mereka menurut. Jadi, tilang berbasis CCTV ini efektif menekan tingkat pelanggaran lalu lintas," kata Agung ditemui di Makosatlantas Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (12/10/2018).

Tilang berbasis CCTV, ujar Agung, hanya berlaku untuk warga Kota Bandung, tidak untuk luar kota. Selain itu, kendala yang dihadapi ketika kendaraan pelanggar telah berpindah tangan ke orang lain.

"Saat diketahui ada pelanggaran, kamera menzoom dan memotret pelat nomor kendaraan. Saat dicek ke Samsat dan rumah pelanggar didatangi, ternyata kendaraan itu telah dijual ke orang lain. Nah untuk melakukan penelusuran ini butuh waktu," ujar dia.

Disinggung tentang electronic tilang (E-Tilang), Agung menuturkan, berdasarkan data selama 10 bulan terakhir, dari Januari sampai Oktober 2018, kurang lebih 80.000 dilakukan penilangan dengan sistem e-tilang.

"Dengan e-tilang, masyarakat atau pelanggar lebih dipermudah. Mereka tidak harus sidang untuk membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan. Mereka bisa langsung bayar melalui ATM. Ini meminimalisasi pungli karena pelanggar tak bersentuhan langsung dengan petugas," tutur Reza.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7287 seconds (0.1#10.140)