Selain Rahmat Baequni, Kejati Proses Kasus Hoax Lain saat Pilpres 2019

Rabu, 04 Desember 2019 - 17:20 WIB
Selain Rahmat Baequni, Kejati Proses Kasus Hoax Lain saat Pilpres 2019
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Polda Jabar memproses beberapa kasus penyebaran kabar bohong atau hoax yang terjadi saat Pilpres 2019 lalu.

Selain kasus Rahmat Baequni, Polda Jabar melakukan tindakan hukum terhadap penyebar hoax lainnya. Berkas penyidikan beberapa kasus telah dilimpahkan dan P21 atau lengkap dan disidangkan, sedangkan berkas lainnya masih dalam tahap pra penuntutan.

Saat Pilpres 2019, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dan Kejati Jabar menangani lima kasus penyebaran hoax yang diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lima kasus penyebaran hoax itu antara lain, tersangka Abdul Jalil (26) mengunggah informasi bohong ke media sosial (medsos) YouTube dengan narasi 'Polisi nyamar angkut c1 di Kuningan Jawa Barat … pura2 mau pasang spanduk'.

Kemudian, Rahmat Baequni yang dalam ceramahnya diduga mendiskreditkan keberadaan Densus 88 Antiteror. Rahmat juga menyampaikan informasi bohong tentang Densus 88 Antiteror.

Kasus ketiga, Dani Muhamad Ramdani (26) warga Tasikmalaya yang mengunggah hoax di Facebook dengan narasi 'terjadi di Indihiang dan Cipedes, Tasikmalaya, Jawa Barat polisi memaksa ingin membuka kotak suara, dihadang oleh FPI, Babinsa dan relawan 02'.

Lalu, tersangka Yudi Hadiansyah Asari mengunggah hoax tentang tenaga kerja asing dari China dengan narasi 'PERHATIKAN WARNA KULIT & MATA SIPIT ANGGOTA BRIMOB INI ! SANGAT MENCURIGAKAN JNGN” TENTARA CINA YG MENYAMAR SBG TKA'.

Terakhir, tersangka Iwan Adi Sucipto, warga Cirebon diamankan Polda Jabar lantaran membenturkan TNI-Polri dengan mengangkat isu NII.

"Dari data tersebut baru tiga yang sudah P21 dan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2019).

Ketiga perkara itu yakni kasus dengan tersangka Abdul Jalil, Iwan Adi Sucipto dan Dani M Ramdani. Kasus Abdul Jalil dilimpahkan ke Kejari Kuningan pada 5 Agustus 2018, Iwan Adi Sucipto ke Kejari Kota Cirebon pada 4 September 2019, sedangkan Dani ke Kejari Kota Tasikmalaya pada 17 Juli 2019.

"Dari ketiga kasus yang sudah P21 ini, untuk tersangka Dani sudah putus dengan putusan enam bulan tujuh hari. Sedangkan untuk tersangka Abdul Jalil masih proses persidangan dengan tuntutan dari kita 12 bulan penjara. Satu lagi tersangka Iwan Adi Sucipto masih proses," ujar dia.

Sementara itu terkait dua kasus lainnya yaitu Rahmat Baequni dan Yudi Hadiansyah belum P21. Menurut Abdul, perkara itu masih dalam proses menuju P21. "Untuk dua kasus itu masih pratuntutan. Artinya masih bolak-balik berkasnya dikembalikan ke penyidik Polri," tutur Abdul.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1230 seconds (0.1#10.140)