Otoped Dilarang Digunakan di Jalan Raya, Ini Sikap Grab Indonesia

Selasa, 03 Desember 2019 - 13:34 WIB
Otoped Dilarang Digunakan di Jalan Raya, Ini Sikap Grab Indonesia
Dishub Kota Bandung melarang penggunaan otoped di jalan raya. Foto/SINDOnews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Semua pemangku kebijakan di kota-kota besar telah melarang skuter listrik atau otoped digunakan melintas di jalan raya guna menghindari kecelakaan fatal.

Menyikapi kebijakan itu, perusahaan penyedia jasa angkutan online, Grab Indonesia mengaskan pihaknya telah membuat aturan baku mengenai penggunaan skuter listrik bagi masyarakat. (BACA JUGA: Dishub: Otoped Dilarang Digunakan di Jalan Raya )

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno melalui rilis yang diterima menyebutkan regulasi penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan untuk pengguna berusia 18 tahun ke atas. "Dalam penggunaannya hanya diperbolehkan untuk mengendarai satu skuter listrik dan tidak diperbolehkan berboncengan," kata Tri, Selasa (3/12/2019).

Selain itu, ujar dia, pihak Grab akan meningkatkan prosedur keamanan bagi para pengguna Grabwheels baik di Bandung maupun kota-kota lainnya. Grab akan menyiapkan satuan tugas (satgas) yang akan mengawasi pola penggunaan skuter listrik tersebut.

"Para anggota (satgas) yang disiapkan akan siap siaga untuk menginformasikan pengguna terkait penggunaan yang aman dan bertanggung jawab serta untuk memastikan bahwa para pengguna Grabwheels telah sesuai peraturan yang ditentukan," ujar dia.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung telah mengeluarkan imbauan terkait penggunaan skuter listrik atau otoped hanya boleh digunakan di lingkungan perumahan, bukan di jalan raya. Imbauan ini dikeluarkan demi keselematan pengguna otoped dan pengendara lainnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7926 seconds (0.1#10.140)