Amnesti Antasari ke DPR Perkuat Grasi ke Jokowi

Senin, 11 Mei 2015 - 11:49 WIB
Amnesti Antasari ke DPR Perkuat Grasi ke Jokowi
Amnesti Antasari ke DPR Perkuat Grasi ke Jokowi
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi itu diajukan pada 20 Februari 2015.

Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Antasari Azhar menjelaskan, sebelumnya keluarga Antasari yang diwakili anaknya bernama Ajeng Octarifki Antasari Putri membuat petisi di change.org kepada Presiden Jokowi agar memberi grasi kepada ayahnya.

"Ya betul (Grasi sudah diajukan)," ujar Boyamin kepada Sindonews melalui BlackBerry Messenger, Senin (11/5/2015).

Menurutnya, petisi itu meraih banyak dukungan, termasuk dari media sosial seperti Facebook dan Twitter. Dia menambahkan, pihaknya juga mengajukan rekomendasi amnesti ke DPR untuk memperkuat grasi tersebut.

"Saya selaku kuasa hukum untuk memenuhi keinginan keluarga menindaklanjutinya dengan secara resmi mengajukan grasi kepada Presiden RI dan salinannya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung," jelasnya.

Antasari merupakan terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5775 seconds (0.1#10.140)