Edarkan Narkoba dalam Kemasan Permen Ibu Muda Dibekuk

Selasa, 05 Mei 2015 - 13:20 WIB
Edarkan Narkoba dalam Kemasan Permen Ibu Muda Dibekuk
Edarkan Narkoba dalam Kemasan Permen Ibu Muda Dibekuk
A A A
BANDUNG - Ts (32), seorang ibu muda harus berurusan dengan Sat Narkoba Polrestabes Bandung atas kepemilikan sejumlah paket narkoba jenis sabu-sabu da‎n ganja siap edar bernilai jutaan rupiah.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol mengatakan, kasus tersebut bermula dari penemuan dua bungkusan plastik permen yang berisi ganja kering siap pakai di Jalan Budi, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

"Setelah ditelusuri paket tersebut ternyata disimpan oleh Ts. Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Ts di tempat kostnya yang tidak jauh dari lokasi penemuan ganja itu," jelasnya, Selasa (5/5/2015).

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKBP Nugroho Arianto‎ yang melakukan penggeledahan di tempat kost tersangka menemukan barang bukti berupa ganja ukuran besar dan sedang sekitar 4 kg, timbangan digital, alat hisap sabu, dan sejumlah bungkus permen yang digunakan untuk membungkus narkoba.

Dijelaskan, ‎dalam menjalankan aksinya Ts menggunakan bungkus permen bekas untuk membungkus ganja dan sabu yang kemudian direkatkan kembali‎. Selanjutnya bungkusan tersebut disimpan dengan sistem tempel sesuai dengan perjanjian dengan konsumen.

"Sebenarnya ini modus lama, yakni tempel. Tapi hanya penyamarannya saja yang berbeda dengan memanfaatkan bungkus permen atau kue agar tidak ketahuan," ungkapnya.

Yoyol memastikan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memburu para bandar dan konsumen yang memanfaatkan Ts sebagai kurir narkoba.

Sementara Ts mengaku, mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan cara‎ mengambil narkoba di suatu tempat yang telah disepakati sebelumnya tanpa bertemu langsung dengannya.

"Saya gak tau nama orang yang kasih barang karena cuma janjiaan saja. Saya sudah bekerja seperti ini sejak enam bulan lalu. Kalau berhsil saya kebagian Rp 400ribu," katanya.

Akibat perbuatannya Ts harus mendekam di penjara Sat Narkoba Polrestabes Bandung. Dia dijerat dengaan Pasal 111 dan 114 yang ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3733 seconds (0.1#10.140)