Hari Ini, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Tuntutan

Senin, 16 Januari 2023 - 06:57 WIB
loading...
Hari Ini, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf Jalani Sidang Tuntutan
Terdakwa Kuat Maruf (kanan) dan Ricky Rizal (kiri) saat bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). FOTO/MPI/ALDHI CANDRA
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf , bakal menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Senin (16/1/2023). Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir J bersama Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

"Sidang Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, Senin 16 Januari 2020. (Agenda sidang) untuk tuntutan," pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Senin (16/1/2023).

Sebelumnya, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf telah diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang pada 9 Januari 2022. Selanjutnya, majelis hakim meminta kepada JPU untuk membacakan tuntutan untuk terdakwa.



"Selanjutnya JPU tiba saatnya untuk melakukan tuntutan. Kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada Senin (9/1/2023).

JPU awalnya memohon kepada majelis hakim agar dapat mengundurkan waktu sidang tuntutan. Pasalnya, tim JPU harus menangani empat terdakwa lainnya. "Kami mohon waktu, karena ini nanti penuntut umum untuk melihat karena banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa. Oleh karena itu kami mohon waktu paling tidak dua minggu," tutur JPU.

Namun majelis hakim tak mengabulkan permohonan tersebut. Pasalnya, dua minggu merupakan waktu yang panjang. "Tidak bisa, kami dibatasi waktu. Jadi satu minggu waktunya," kata Hakim Wahyu.

Baca juga: Ricky Rizal Banyak Ngeles, Jaksa: Ah Terserah Kaulah!

Dalam perkara itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kedunya, didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1702 seconds (0.1#10.140)