Gigit Selingkuhan Suami, Maryati Divonis Dua Bulan Penjara

Rabu, 29 April 2015 - 22:00 WIB
Gigit Selingkuhan Suami, Maryati Divonis Dua Bulan Penjara
Gigit Selingkuhan Suami, Maryati Divonis Dua Bulan Penjara
A A A
KUDUS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015) menjatuhkan hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan kepada Maryati (26).

Atas vonis hakim tersebut ,Ibu menyusui yang selama proses persidangan tidak bisa memberikan ASI esklusif kepada bayinya yang masih berusia tiga bulan ini menyatakan menerima.

Ketua majelis hakim Heri Susanto menyatakan Maryati memang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Maryati telah melakukan penganiayaan berupa menggigit lengan dan mencakar paha Wiranti Yusi Suryandari (34).Yusi merupakan wanita idaman lain (WIL) atau selingkuhan Sugianto (32) yang merupakan suami Maryati.

Meski begitu, majelis hakim tetap mempertimbangkan banyak hal yang meringankan hukuman Maryati. Seperti yang bersangkutan tidak pernah dihukum, berkelakuan baik, mempunyai bayi yang harus diberi ASI, dirawat dan lain sebagainya.

"Vonisnya dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan," kata Heri yang juga Ketua PN Kudus ini.

Seperti diberitakan Sindonews.com, kasus ini menarik perhatian warga Kudus. Bahkan berbagai elemen masyarakat sempat menggelar demo di PN Kudus.

Dengan alasan kemanusiaan mereka mendesak agar PN Kudus mengalihkan status tahanan Maryati dari tahanan rutan Kudus menjadi tahanan kota. Sebab selama berada di rutan, Maryati harus berpisah dan tidak bisa menyusui bayinya bernama Syntia.

Dengan vonis ini, Maryati tidak perlu menjalani hukuman penjara. Namun dengan catatan jika selama masa percobaan ia tidak melakukan tindak pidana atau kejahatan yang membuatnya harus berurusan lagi dengan aparat penegak hukum.

"Jadi tidak perlu dijalani hukumannya. Bu Maryati juga bisa langsung berkumpul lagi dengan anak-anaknya," jelas Heri.

Vonis untuk Maryati ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejari Kudus, Ati Maryati. Saat sidang tuntutan, jaksa menuntut Maryati dengan pidana penjara selama dua bulan dan 15 hari.

Terkait vonis ini, Maryati dan kuasa hukumnya Yusuf Istianto, menyatakan menerima. Sementara, jaksa dari Kejari Kudus Ati Aryati, mengaku masih pikir-pikir."Kami akan konsultasi dulu dengan pimpinan," ujar Ati.

Ditemui usai persidangan, Maryati mengaku sangat bersyukur bisa terlepas dari kasus yang menjeratnya selama dua bulan terakhir. Kini ia bisa menyusui bayinya yang masih berumur tiga bulan.

"Rasanya lega sekali. Saya sempat ditahan selama satu bulan 13 hari sehingga tidak bisa leluasa menyusui Sintya. Kalau sekarang bisa bebas kapan pun juga," tutur Maryati.

Baca Juga: Pergoki Suami Selingkuh, Istri Malah Dipenjara
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8899 seconds (0.1#10.140)