Korupsi Rp2,4 M, Dosen Poltran Tegal Ditahan

Selasa, 28 April 2015 - 19:37 WIB
Korupsi Rp2,4 M, Dosen Poltran Tegal Ditahan
Korupsi Rp2,4 M, Dosen Poltran Tegal Ditahan
A A A
TEGAL - Dosen Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (Poltran) Kota Tegal Andi Sahara, ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Selasa (28/4/2015).

Wanita berjilbab itu terjerat kasus korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan asrama dan ruang kelas tahap II pada Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan di Kota Tegal sebesar Rp2,4 miliar.

Tersangka merupakan PNS aktif pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Andi ditahan selepas pukul 12.00 WIB, setelah diperiksa penyidik termasuk cek kesehatannya.

Saat keluar dibawa masuk mobil tahanan, dia dikawal beberapa petugas kejaksaan. Termasuk digandeng dua jaksa perempuan yang juga berjilbab.

Tersangka tidak berkomentar apapun saat ditanya wartawan. Dia terus saja menunduk, menutupi wajah dengan jaket yang dibawa, menghindari sorotan kamera wartawan.

Kepala Seksi Penyidikan Tipidsus Kejati Jawa Tengah Imang Job Marsudi menyebut tersangka dalam kondisi sehat.

"Kami tahan untuk 20 hari ke depan, di Lapas Kelas II A Wanita Semarang (Lapas Bulu)," ungkap Imang saat memberikan keterangan pers sesaat sebelum penahanan berlangsung.

Modus korupsi yang dilakukan adalah mengurangi bahan, volume dan mutu bangunan. Pekerjaan seharusnya selesai pada tahun 2013 akhir. Namun pada batasnya, pekerjaan belum selesai. Baru selesai 83 persen, tapi sudah dilaporkan selesai 100 persen.

Proyek itu bernilai kontrak Rp10,23 miliar dana dari APBN TA 2013. Hitungan ahli dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) didapati kerugian negara Rp2,4miliar itu.

Pada perkara ini, ada satu tersangka lainnya, yakni direktur PT Galih Merdeka Persada bernama Supandi. Dia adalah rekanan proyek, beralamat di Jakarta.

"Tersangka Andi Sahara pada proyek itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Untuk tersangka Supandi, seharusnya hari ini memenuhi panggilan penyidik, tapi tidak hadir tanpa alasan. Ini panggilan ke tiga, nantinya kami akan upayakan panggil lagi, kalau tidak datang, akan dijemput paksa," beber Imang.

Pada kasus ini, proses penyelidikan sudah dimulai sejak awal tahun 2014 silam. Kasus itu dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan pada September 2014 hingga akhirnya menetapkan tersangkanya.

Terpisah, Kepala Kejati Jawa Tengah Hartadi menyebut penahanan para tersangka yang dilakukannya untuk mempercepat proses penanganan perkara.

"Itu saja, biar cepat. Kami mau periksa apa, tambah apa, tersangkanya sudah ada di lapas. Jadi bukan Kajati ini galak, terus tahan-tahan tersangka," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0733 seconds (0.1#10.140)