Penadah dan Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Kamis, 23 April 2015 - 17:00 WIB
Penadah dan Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Penadah dan Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
A A A
BATAM - Pelaku dan penadah pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk Polsek Seibeduk. Dua pelaku tersebut masing-masing Andreas Parlinggoman (25), dan Abdul Hakim (38).

Andreas mengaku setahun terakhir sudah mencuri sepeda motor di berbagai wilayah Kota Batam, seperti Kecamatan Bengkong, Batuaji, dan Lubuk Baja.

Setidaknya sudah sekitar lima unit sepeda motor dari tiga tempat berbeda yang diambilnya. Dia nekat mencuri sepeda motor karena pengangguran.

"Sudah setahun ini nyuri motor, baru berhasil lima motor. Tak ada kerjaan makanya nyuri," ujar Andreas di Mapolsek Seibeduk, Kamis (23/4/2015).

Andreas menuturkan, saat beraksi tidak menggunakan kunci T, tapi dia nekat mencuri karena ada kesempatan yang dieberikan korbannya.

Dia mengincar sepeda motor yang pemiliknya meninggalkan kunci sepeda motor atau tergantung di motor . Dalam aksinya dia selalu mencari korbannya ke tempat-tempat ramai.
"Tidak ada alat, saya ngambil yang ada kuncinya tergantung di motor," ujarnya.

Jika sudah berhasil mendapatkan sepeda motor, barulah dia menghubungi Adbul Hakim untuk menjualkannya. Rata-rata hasil curiannya di jual kisaran Rp1 juta sampai Rp2 juta, tergantung pembelinya.

Uang hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun kuat dugaan juga untuk membeli narkoba, kerena tersangka mengaku pencandu sabu. "Uangnya buat makan, buat sehari-hari saja," tegasnya.

Kanit Reskrim Polsek Seibeduk Aiptu Rudi Hartono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga. Kemudian pihaknya langsung menyelidiki laporan-laporan warga itu.

Kedua pelaku ini ditangkap di Simpang Dam, Selasa 14 April 2015 lalu lewat penyamaran anggota.

"Yang pertama ditangkap Abdul Hakim, mengaku bukan dia yang ambil, kemudian Andreas ditangkap juga. Tidak ada jaringan, sistem ambil dan kasih ke penjual. Spesialis kunci tergantung, tidak pakai kunci T," katanya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9132 seconds (0.1#10.140)