Pembuat Uang Palsu di Serang Tertangkap

Kamis, 23 April 2015 - 00:32 WIB
Pembuat Uang Palsu di Serang Tertangkap
Pembuat Uang Palsu di Serang Tertangkap
A A A
SERANG - Petugas kepolisian dari Polres Serang, berhasil mengamankan pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Serang. Dari tangkapan itu, petugas mengamankan Rp164 juta upal siap edar.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Wawan (56) dan Zul (42). Mereka diciduk dari tempat yang berbeda. Wawan dibekuk di rumahnya, daerah Cibeber, Kota Cilegon.

"Di rumah Wawan, polisi mengamankan 1.754 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu siap edar, 200 lembar pecahan Rp20 ribu, dan 1.000 lembar pecahan Rp50 ribu yang baru setengah jadi," kata Kapolres Serang AKBP Nunung Syaefuddin, Rabu (22/4/2015).

Sementara itu, dari tangan Wawan, petugas berhasil mengamankan uang palsu sebesar Rp450 ribu. Uang itu, rencananya akan digunakan transaksi pembelian rokok di daerah Serang.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga. Modus kawanan ini adalah melakukan pembelian rokok untuk mendapatkan kembalian uang asli,” terangnya.

Nunung mengungkapkan, dari keterangan pelaku, bisnis pembuatan uang palsu ini sudah dijalankan selama empat bulan dan sudah menghasilkan ratusan juta rupiah yang dikerjakan di dalam rumah kontrakan Zul.

“Masih kami lakukan pengembangan, karena masih ada satu pelaku yang masih pengejaran. Pelaku ini orang yang memasok bahan-bahan pembuatan uang palsu, serta memberikan pelajaran pembuatan uang palsu kepada para tersangka,” jelas Nunung.

Selain uang palsu siap edar dan setengah jadi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer, printer, alat sablon, tinta, gunting, dan kertas untuk membuat uang palsu.

“Untuk kualitas uang palsu ini masih kami lakukan pemeriksaan dengan menghadiri saksi dari Bank Indonesia, tapi dari kasat mata sulit dibedakan,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku ZF mengaku, bahan-bahan pembuat uang palsu dipasok dari tersangka di daerah Depok. “Saya baru empat bulan, sehari enggak tentu bikinnya, dapat bahan-bahannya dari orang. Saya bisa bikin ini juga diajarin sama orang,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 36 ayat 2 dan 3 tentang Pembuatan, Penjualan, dan Pengedaran Uang Palsu. Sedangkan ancaman hukumannya 10-15 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2001 seconds (0.1#10.140)