Polisi Buru Aset Penerima Aliran Dana PT DBS

Selasa, 21 April 2015 - 15:15 WIB
Polisi Buru Aset Penerima Aliran Dana PT DBS
Polisi Buru Aset Penerima Aliran Dana PT DBS
A A A
BLITAR - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar akan menyita seluruh aset yang diindikasi berasal dari aliran dana member (nasabah) perusahaan investasi bodong PT Dua Belas Suku (PT DBS).

Sebab cara itu merupakan salah satu langkah mengembalikan hak nasabah yang belum terbayar.

"Bila sudah merupakan barang, akan kita sita. Kalau uang dan sudah habis, akan kita desak untuk dikembalikan, " ujar Kasatreskrim Polres Kota Blitar AKP Naim Ishak.

Penyidik telah menginventarisir sejumlah aset yang diduga sebagai milik PT DBS . Diantaranya, dua unit mobil Toyota Camry keluaran terbaru.

Bersama penahanan kelima jajaran Komisaris dan Direksi, kedua mobil warna putih itu langsung disita dan ditempatkan di Mapolres Kota Blitar.

Kedua sedan mewah bernopol kembar AG 12 itu merupakan kendaraan inventaris tersangka Komisaris Utama Jefry Cristian Daniel dan Direktur Income Jeremy.

Kedua mobil diduga dibeli dari uang administrasi member. "Inventarisir data aset terus kita lakukan. Pokoknya semua yang terindikasi berasal dari aliran dana PT DBS, akan kita proses, "timpal Naim.

Sebuah mobil Toyota Kijang Inova Putih yang dikendarai orang tua tersangka Jefry masuk ke dalam data perburuan. Kemudian tempat tinggal di kawasan Perumahan Casablanca Malang beratas nama tersangka Jefry.

Penyidik juga mendata tiga kavling tanah di Perumahan BTN Pakunden Kota Blitar yang diduga milik tersangka Direktur Keuangan PT DBS Nathalia. Setiap petaknya bernilai ekonomis Rp150 juta.

Dua unit mobil Yaris yang masing masing dikendarai saudara tersangka Jefry dan suami tersangka Nathalia juga termasuk dalam data kepolisian.

Kemudian dua unit mobil Fortuner yang masing masing dikuasai tersangka Direktur Utama PT DBS Rinekso Dwi Raharjo dan seseorang bernama Heru.

Penyidik juga mendata satu unit Daihatsu Xenia silver B 789 DEV yang sudah dijual ke pihak ketiga dan dua ruko BBC atas nama tersangka Jefry yang berlokasi di Jalan TGP Kota Blitar.

Seorang pengusaha perhiasan emas Kota Blitar telah membeli kedua ruko tersebut.

Menurut Naim, pihaknya juga sudah membekukan tiga rekening bank beratas nama salah satu tersangka. Ketiga rekening diduga menjadi lalu lintas transaksi keuangan PT DBS.

"Kita juga sudah berhasil mengamankan sever utama. Dimana di dalamnya terdapat data data member dan transaksi keuangan, " tukasnya.

Masih banyak aset terkait PT DBS yang diakui Naim belum terdata. Untuk melacak itu semua, pihaknya telah membentuk tiga tim penyidik.

Kendati demikian seluruh aset yang terkumpul dipastikan tidak cukup untuk menutup tanggungan PT DBS sebesar Rp125 miliar kepada 18 ribu akun member.

"Sesuai pengalaman yang ada, semua aset yang disita itu nantinya akan dilimpahkan pengadilan. Teknisnya aset dilelang sebelum kembali ke member, " paparnya.

Dalam hal ini polisi masih terfokus pada pasal 378 dan Pasal 55 KUHP. Semua yang memenuhi unsur penipuan dan turut serta di dalamnya, akan diproses secara hukum.

"Termasuk iklan di media massa yang intinya ajakan akan kita jadikan barang bukti, "pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto berharap aparat kepolisian tetap fokus pada Pasal 378 KUHP. Sebab menurutnya unsur penipuan menjadi hal utama dari kasus investasi bodong PT DBS.

"Dengan terkuak kasus utamanya, semua akan terbuka gamblang, " ujarnya. Totok menilai kasus PT DBS telah bias. Menurutnya, kabar aliran dana PT DBS yang kemana-mana telah menjadi hal utama.

"Padahal ini bukan kasus utamanya. Justru ramainya di masyarakat mengalahkan yang utama," tandasnya.

Sesuai catatan kas pembukuan PT DBS, dana telah mengalir ke sejumlah oknum. Diantaranya diduga Mabes Polri saja terciprati sebesar Rp3,120 miliar.

Kemudian oknum birokrasi Pemkot Blitar, oknum DPRD Kota, oknum kepolisian hingga oknum wartawan media cetak dan elektronik televisi lokal dan nasional.

Aliran dana dengan tuduhan gratifikasi (suap) dan tindak pidana pencucian uang tersebut telah dilaporkan resmi ke Kejaksaan Negeri Blitar.

Bahkan pihak PT DBS melalui kuasa hukumnya Karsono telah membeberkan sejumlah oknum wartawan yang teraliri dana PT DBS.

"Sekali lagi, menurut kami polisi tetap fokus pada kasus penipuannya. Setelah itu baru mengembang yang lain, " pungkas Totok.

Seperti diketahui seluruh jajaran direksi dan komisaris PT DBS Blitar telah ditahan.
Tersangka Direktur Utama Rinekso Dwi Raharjo, Yermia, dan Natalia dijebloskan ke bui lebih dulu.

Selang satu hari kemudian tersangka Komisaris Utama Jefry Cristian Daniel dan Naning, istrinya menyusul ditahan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6014 seconds (0.1#10.140)