Lebak Klaim Lebih Dulu Larang Miras di Minimarket

Minggu, 19 April 2015 - 04:00 WIB
Lebak Klaim Lebih Dulu Larang Miras di Minimarket
Lebak Klaim Lebih Dulu Larang Miras di Minimarket
A A A
SERANG - Pemerintah Kabupaten Lebak mengklaim lebih dulu melarang penjualan minuman keras (miras), di minimarket dibanding Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Jauh sebelum diterapkan peraturan tersebut, kita sudah swiping miras, dan tak boleh ada ditempat umum. Apalagi kita juga punya perda wajib maghrib mengaji dan perda terkait madrasah diniyah," kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

Meski begitu, Iti tetap mengapresiasi terbitnya Permendag terkait pelarangan minuman beralkohol di minimarket. Bahkan, warung-warung dilebak juga akan terus dibersihkan dari peredaran minuman beralkohol.

"Insya Allah dipastikan tidak ada lagi minuman beralkohol di Lebak. Kita juga sambil terus berjalan membersihkan itu," sebutnya.

Pemkab Lebak kini mempunyai kesulitan dengan peredaran yang dijual di warung-warung kecil, karena penjual di warung kecil tidak terdaftar secara resmi seperti halnya minimarket.

"Kita juga akan berkordinasi dengan unsur masyarakat dan keagamaan serta forum silaturahmi pondok pesantren untuk memantau miras yang berada di warung-warung tersebut, agar terkendali," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah sejak 16 April 2015 lalu, mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015.

Berikut ini sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, shandy, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem bali.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7878 seconds (0.1#10.140)