Korupsi Raskin, Kades dan Sekdes Ditahan Kejari Subang

Jum'at, 17 April 2015 - 14:06 WIB
Korupsi Raskin, Kades dan Sekdes Ditahan Kejari Subang
Korupsi Raskin, Kades dan Sekdes Ditahan Kejari Subang
A A A
SUBANG - Kejaksaan Negeri (kejari) Subang menahan Kepala Desa (kades) dan Sekretaris Desa (sekdes) Dawuan Kaler, Kecamatan Dawuan, UJ dan Md.

Keduanya diduga telah menyelewengkan bantuan beras untuk rakyat miskin (Raskin) sebanyak 19.125 kilogram, atau setara 19 ton beras.

"Benar, keduanya kami tahan kemarin (Kamis, red),"ujar Kepala Kejari Subang, Datuk Rosihan Anwar.

Sebelum ditahan, kedua tersangka diperiksa penyidik di ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) selama tiga jam lebih.

Selanjutnya, keduanya diangkut mobil tahanan kejaksaan T 1197 T menuju Lapas Kelas II Subang sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Penahanan kedua oknum aparat pemerintah desa tersebut berdasarkan surat perintah penahanan nomor 01/02.27/FD.1/04/2015 untuk tersangka Kades Uj, dan nomor 02/02.27/FD.1/04/2015 untuk tersangka Sekdes, Md.

Kepala Seksi Intelejen, Choky Maraden Hutapea menuturkan, berdasarkan hasil penyidikkan jaksa, UJ bersama Md diduga telah melakukan korupsi Raskin sejak Januari hingga Oktober 2014 sebanyak 19.125 kilogram.

Modus korupsi yang dilakukan keduanya, yakni menjual Raskin dengan cara mengganti karung atau kemasannya.

Ulah nakal keduanya menyebabkan bantuan Raskin tidak sampai kepada penerima yang berhak dan mengakibatkan kerugian negara.

"Perbuatan kedua tersangka ini dilaporkan masyarakat kepada kami. Selanjutnya kami selidiki secara mendalam. Hasilnya, kami menemukan ada indikasi penyelewengan dan potensi kerugian negara," papar Choky..

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU 20/2001 tentang Perubahan dan Penambahan atas UU 31/1999.

Adapun penahanan keduanya dilakukan berdasarkan pertimbangan perundang-undangan, yakni dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti (BB), mengulangi perbuatan serupa, dan intimidasi kepada para saksi.

"Pasca penahanan ini, berkas kasus keduanya masuk ke tahap penuntutan, dan akan segera kami limpahkan kepada pengadilan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7325 seconds (0.1#10.140)