Jam Kerja, Puluhan PNS Keluyuran di Mall

Jum'at, 10 April 2015 - 14:09 WIB
Jam Kerja, Puluhan PNS Keluyuran di Mall
Jam Kerja, Puluhan PNS Keluyuran di Mall
A A A
BENGKULU - Puluhan PNS terlihat keluyuran disalah satu pusat perbelanjaan (Mall) di Kota Bengkulu, Jum'at (10/4/2015). Padahal waktu menunjukan pukul 10.15 WIB, alias masih jam kerja.

Puluhan PNS yang menggunakan seragam kuning ini berjalan dan melihat dagangan layaknya pengunjung umumnya. Seakan tidak bersalah, mereka dengan entengnya membawa barang belanjaan dan bercanda bersama.

Apa yang dilakukan PNS ini ternyata nyaris setiap harinya terjadi, seperti disampaikan warga Kota Bengkulu yang juga pedagang di Mall Judika.

Menurutnya, PNS mulai rame mandatangi Mall di atas pukul 11.00 WIB, untuk selain hari Jum'at.

"Setiap hari pasti ada PNS datang belanja di Mall ini. Selaku pedagang, kami tidak mempermasalahkan itu, asalkan dagangan kami laku terjual. Terserah mereka dari PNS maupun tidak," kata Judika.

Sementara itu, PNS yang mengetahui gambar mereka diabadikan langsung kabur dengan wajah yang tidak senang. "Marah dia mas (PNS, red). Katanya usil dengan pekerjaan orang," ujar Judika sambil tertawa.

PNS yang berusaha dimintai keterangan lari dari kejaran wartawan menuju ke luar Mall. Hingga tidak seorangpun PNS yang berhasil dimintai keterangan.

Karena tidak ada PNS yang berhasil diminta keterangan, awak media tidak tahu dari instansi mana mereka berasal. Begitu juga pemerintahan, apakah dari Pemeritah Kota Bengkulu atau Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kasubid Penilaian Kerja di PNS Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kota Bengkulu, Heru Sulistyo menegaskan, pegawai yang membolos harus diberikan sanksi.

"Membolos, telat masuk kerja harusnya disanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53. Supaya ada efek jera kepada pelaku untuk tidak mengulangi hal yang sama kedepannya," terang Heru.

Menurutnya, sanksi bagi PNS yang terlambat dengan menghitung berapa lama yang bersangkutan terlambat.

"Misal, terlambat 10 menit dari jadwal masuk kerja. Hitung saja dalam satu bulan berapa banyak. Hitungan waktunya, jika sudah mencukupi full jam kerja, itu hitung satu hari kerja. Aturan ini sudah diterapkan di BKN Pusat," jelas Heru.

Untuk sanksi, itu tergantung dari kebijakan masing-masing daerah. Supaya ini bisa dijalankan, pemerintah daerahnya harus menerapkan absensi sidik jari.

"Jika absen sidik jari sudah ada, tidak ada alasan lagi untuk aturan seperti di BKN tidak dijalankan. Bagi daerah yang belum memiliki absen sidik jari, harus dimaklumi," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7208 seconds (0.1#10.140)