Wakil Bupati Bantul Dilaporkan ke KPK

Kamis, 09 April 2015 - 16:54 WIB
Wakil Bupati Bantul Dilaporkan ke KPK
Wakil Bupati Bantul Dilaporkan ke KPK
A A A
BANTUL - Wakil Bupati Bantul Sumarno dilaporkan ke DPRD Bantul, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), oleh Paguyuban Kawulo Bantul Yogyakarta, dan Jaringan Anti Korupsi (JAK) DIY.

Sumarno dilaporkan karena mendukung Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Idham Samawi, dalam kasus dugaan korupsi hibah Persiba Bantul.

Ketua Paguyuban Kawulo Bantul Ngayogyakarto Abu Sabikhis mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan Forum Masyarakat Bantul Cinta Damai (FMBCD) yang mendukung SP3 untuk tersangka mantan Bupati Bantul Idham Samawi merupakan salah satu alasan.

Hal tersebut bertolak belakang dengan jabatan saat pencairan hibah Persiba, sebagai Wakil Bupati Bantul yang mengetahui persis mekanisme pencairan tersebut.

“Beliau itu Wakil Bupati, bahkan turut menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan menganggap dana hibah Persiba sudah sesuai aturan,” tuturnya, kepada wartawan, Kamis (9/4/2015).

Dia menganggap, pernyataan Sumarno tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) dan Peraturan, antara lain UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelengarra Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Pasal 4 angka 3 hak Penyelenggara Negara tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Secara Bertanggungjawab Sesuai dengan Wewenangnya.

Sumarno juga diduga melanggar UU 31 tahun 1999 junto UU 20 tahun 2001 pasal 4 tentang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Dia juga diduga melanggar Inpres 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi yang berbunyi memberikan dukungan maksimal terhadap upaya-upaya penindakan korupsi.

“Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara (Permenpan) Nomor 49 tahun 2011 tentang Fakta Integritas,” tuturnya.

Untuk itu, mereka secara resmi melaporkan Wakil Bupati Bantul Sumarno Prs ke DPRD Bantul nomor 04/Sk/PKBN-JAK DIY/III/2015, terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sumpah jabatan sebagai wakil bupati Bantul.
Para aktivis berharap, dewan juga melakukan konfirmasi pengakuan Sumarno yang mengetahui secara persis proses pencarian dana hibah, dan penandatanganan NPHD, padahal saat itu Bupati tidak sedang berhalangan.

“Penjelasan Sumarno bisa menjadi pintu masuk untuk mempercepat penyelesaian kasus hukum ini,” tandasnya.

Mereka juga akan melaporkan Sumarno ke KPK dan Kejati DIY terkait pelanggarran Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu merintangi penyidikan kasus hibah korupsi Persiba Bantul.

Mereka meminta, pihak Kejati memanggil Sumarno untuk didengar pengakuannya soal tahu persis pencairan hibah tersebut, serta penandatanganan NPHD.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Bupati Bantul Sumarno Prs mengatakan, dirinya menghormati langkah yang diambil oleh Paguyuban Kawulo Bantul Ngayogyakarto, dan JAK yang melaporkan dirinya ke DPRD dan Kejati serta KPK.

Sebab, menurutnya sudah sesuai dengan visi misi Bantul yang mengatakan Projotamansari Sejahtera Demokratis dan Agamis. “Demokratis itu menjamin kebebasan berpendapat. Jadi beda pendapat itu tidak masalah bagi saya,” terangnya.

Terkait dengan penandatanganan NPHD, Sumarno mengakui jika memang dia yang melakukannya. Sebab, saat itu Bupati Bantul Idham Samawi tidak berada di tempat, dan karena dianggap mendesak, maka dia yang melakukan penandatanganan tersebut.

Menurutnya, Bupati dan Wakil Bupati adalah satu paket, jika salah satu tidak bisa melakukannya maka yang lain bisa melaksanakannya.

Ketika ditanya di mana Bupati kala itu, sehingga ia harus tanda tangan, Sumarno mengaku tidak mengetahuinya secara persis. Namun, dia menandaskan yang dia lakukan sudah sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah satu paket.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6497 seconds (0.1#10.140)